Kejagung Bongkar Modus Korupsi MBG: Dadan Hindayana Cs Kendalikan Banyak Yayasan di Seluruh Indonesia
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus operandi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi beatis (MBG). Ketiga tersangka diduga mengendalikan jaringan yayasan di seluruh Indonesia untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan yayasan-yayasan tersebut sengaja digunakan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai wadah untuk menerima aliran dana program MBG yang mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga
Daftar Proyek Program MBG yang Dikorupsi Dadan Cs, dari 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu
"Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik (tersangka) melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, jaringan yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka ini tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia. Kendati demikian, pihak penyidik masih melakukan pendataan dan perhitungan komprehensif terkait jumlah pasti yayasan serta total kerugian negara yang ditimbulkan.
"Ada banyak, ada banyak yayasannya. Seluruh Indonesia, ada banyak. (Perhitungan kerugian) masih berjalan terus sampai sekarang, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," kata Syarief.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus masih bergerak di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti. Selain menggeledah kantor BGN, penyidik juga menyisir rumah kediaman para tersangka dan sejumlah lokasi terkait lainnya.
Terkait status operasional yayasan-yayasan bermasalah tersebut, Kejagung menegaskan akan segera mengambil langkah taktis. Kejagung tengah menginventarisir seluruh yayasan mitra yang terbukti menyalahi aturan untuk dikoordinasikan dengan BGN.
"Kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN apakah memang (yayasan) yang terafiliasi itu masih digunakan atau tidak," katanya.
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Baca Juga
Dadan Hindayana Cs Diduga Korupsi 21.801 Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun di Program MBG
Ketiga tersangka, yakni Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

