3 Saksi dari Kemenag Sebut Yaqut Tak Pernah Perintahkan Tarik Fee
JAKARTA, investortrust.id - Pegawai dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan untuk mengutak-atik aturan, menarik fee, maupun melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal itu dikatakan staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, dan mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam persidangan itu, Yaqut yang menjadi terdakwa mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi dari Kemenag tersebut. Yaqut awalnya menanyakan kepada Deni, Jaja, dan Ahmad Bahiej, apakah selama dirinya menjadi menag pernah memberikan perintah, arahan, memo, atau nota terkait pelaksanaan ibadah haji yang berkaitan dengan aturan T0, penarikan fee, hingga tindakan korupsi.
Baca Juga
KPK Bakal Analisis soal 24 Anggota DPR Minta Uang 72.000 Riyal Terkait Kasus Haji
"Saya mau tanya, Pak. Selama saya menjadi menteri agama definitif waktu itu, pernahkah ada perintah dari saya, arahan dari saya, atau memo dari saya, atau nota dari saya yang memerintahkan, ya, terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini untuk dibuatkan aturan T0, menarik fee, atau perintah melakukan korupsi? Pernah enggak?" tanya Yaqut.
Menjawab hal itu, Ahmad Bahiej menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut mengenai hal-hal tersebut.
"Saya tidak pernah menerima perintah dari Pak Menteri," jawab Baits.
Yaqut kemudian mengajukan pertanyaan yang sama kepada saksi Deni.
"Saya tidak pernah juga menerima perintah itu, Pak," jawab Deni.
Pertanyaan serupa selanjutnya diajukan kepada saksi Jaja. Seperti dua saksi lainnya, Jaja juga mengaku tidak pernah menerima perintah tersebut dari Yaqut.
"Saya tidak pernah menerima perintah itu, Pak," ujar Jaja.
Setelah mendapatkan jawaban dari ketiga saksi tersebut, Yaqut mengakhiri sesi pertanyaannya.
"Terima kasih. Cukup, Yang Mulia, pertanyaan saya. Terima kasih, para saksi," kata Yaqut.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Baca Juga
Di Sidang Korupsi Haji, Stafsus Yaqut Ungkap 24 Anggota DPR Minta 72.000 Riyal
Jaksa KPK menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut. Salah satunya Yaqut yang diperkaya senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar.
