Saring Iklan Kerja Fiktif, Unit Patroli Siber P2MI Blokir 7.908 Konten Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus memperketat pengawasan ruang digital dari ancaman penipuan lowongan kerja luar negeri. Melalui Unit Patroli Siber, sebanyak 7.908 konten iklan fiktif di media sosial berhasil diturunkan (takedown) per Agustus 2026.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menjelaskan bahwa Unit Patroli Siber bertugas memantau berbagai tautan iklan yang menawarkan kemudahan bekerja di luar negeri namun berujung pada penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
"Kami memiliki Unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif. Iklan ini biasanya dikemas sedemikian rupa agar menarik, padahal membahayakan. Masyarakat harus sangat mewaspadai hal ini," ujar Christina dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Proses penindakan dilakukan secara berjenjang. Setiap tautan yang terindikasi fiktif diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dieksekusi. Angka 7.908 konten yang diturunkan tersebut mencapai 78 persen dari total 10.504 laporan yang diajukan sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Meski demikian, Christina menekankan bahwa pengawasan digital harus dilakukan tanpa henti mengingat dinamisnya pembuat konten ilegal.
"Seperti yang kita tahu, satu tautan di-takedown, besok bisa muncul lagi akun baru. Jadi ini proses yang harus berlanjut terus-menerus, tidak bisa berhenti," tegasnya.
Baca Juga
Mau Kerja Aman di Luar Negeri? Pantau 289.000 Lowongan Resmi di Portal Siskop2mi
Selain penyaringan di ruang digital, langkah pencegahan di lapangan juga terus diperketat. Sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mencatat sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya.
Pencegahan didominasi di titik-titik perbatasan vital seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Christina mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis terhadap tawaran kerja yang terkesan terlampau mudah dengan iming-iming gaji fantastis tanpa persyaratan yang jelas.
"Kalau sesuatu terlihat terlalu mudah, akhirnya bisa terjebak di sindikat kejahatan, seperti kasus-kasus di Myanmar atau Kamboja yang sering kita baca di media," imbaunya.
Guna memperkuat sistem proteksi, Kementerian P2MI membuka kanal pengaduan resmi yang beroperasi melalui hotline (0800-1000 dan 021-2924-4810), layanan WhatsApp (0811-8080-141), serta situs resmi kementerian. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan secara langsung ke Kantor P2MI maupun Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 23 provinsi.
