Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Patroli Siber di Medsos
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para peserta pemilu mengenai larangan berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan, Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka selama masa tenang Pemilu 2024. Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Bawaslu Sebut 7 Indikator Kerawanan Paling Banyak Terjadi di TPS
KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024. Dalam periode itu, dilarang melakukan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara nantinya. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye atau money politics merupakan pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Baca Juga
Ketua Bawaslu Ingatkan Bendera-Baliho Kampanye Sudah Makan Korban
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital dilarang. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.

