KPK Yakin RUU Perampasan Aset Bakal Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
"Bagi KPK, penguatan instrumen tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga
Upaya memperkuat penelusuran aset tersebut salah satunya dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pengayaan dalam forum bertajuk “Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset”, Kamis (27/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang untuk berbagi perspektif mengenai bagaimana data dapat digunakan untuk membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, hingga menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dikatakan Budi, penelusuran tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah cara. Beberapa di antaranya pemanfaatan analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga penelusuran aset, yang sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara.
Dari sisi BPKP, kemampuan auditor investigatif juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat membantu memperkaya analisis, sekaligus memperkuat proses penelusuran aset.
Paradigma tersebut makin memperkuat penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset.
Baca Juga
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Penguatan asset recovery juga perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi. Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi UNCAC, termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta (private sector), yang makin relevan ketika pola korupsi dan pergerakan aset lintas negara kian kompleks.
Ditegaskan Budi, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi harus dapat memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.
"Sehingga setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," paparnya.
