Anies Tegaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Anies menyebut RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan Anies saat berkampanye di hadapan ratusan sukarelawan di Kota Cirebon, Sabtu (9/12/2023).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, koruptor paling takut jika hidup miskin. Untuk itu, salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memiskinkan dan merampas aset koruptor.
Baca Juga
Survei Indikator: Prabowo-Gibran Naik, Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Turun
"Rampas seluruh asetnya. Yang diinginkan koruptor itu apa? Hedonis, itu yang diinginkan. Hidup berlebih, konsumtif, nah begitu dimiskinkan hilang semua," kata Anies dikutip dari Antara.
Menurut Anies, pidana penjara tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor. Hal ini karena berapa pun hukuman penjara yang dijalani, koruptor masih bergelimang harta dari korupsi yang dilakukannya.
Dengan demikian, koruptor akan menikmati hasil korupsinya setelah menjalani masa hukuman. Namun berbeda cerita kalau kalau dimiskinkan, maka konsekuensinya akan sangat berat.
"Karena itulah kami yakin dengan dituntaskannya Undang-Undang Perampasan Aset, itu akan bisa menjadi salah satu obat ampuh dalam menghadapi korupsi karena keserakahan pelakunya," katanya.
RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.
Dalam pasal 2 rancangan undang-undang itu menyebutkan, perampasan aset berdasarkan UU itu tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Baca Juga
Dalam kesempatan ini, Aneis optimistis bisa menang besar di Jawa Barat, dan cita-cita Indonesia Adil Makmur untuk Semua bisa tercapai.
"Insyallah Kuningan pilih nomor 1. Kalau di Kuningan menang besar, di Jawa Barat kita akan menang besar," kata Anies.

