Anies Dorong Segera Disahkannya RUU Perampasan Aset
JAKARTA, investortrust.id - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Ditekankan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia
"Kami melihat penting sekali untuk menyegerakan penuntasan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Anies saat berdiskusi dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga
Dikatakan, motif melakukan korupsi terbagi menjadi dua, yakni korupsi karena kebutuhan dan korupsi karena keserakahan. Nilai kerugian negara akibat korupsi karena kebutuhan biasanya kecil, sementara korupsi karena keserakahan nilainya fantastis.
Menurutnya, koruptor karena keserakahan paling takut dengan kemiskinan. Untuk itu, tanpa regulasi dan instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor, tindak pidana korupsi sulit untuk diberantas.
"Bisa dibayangkan korupsi sekian ratusan miliar dihukum 10 tahun, 15 tahun setelah pulang masih ada enggak? Kalau masih ada, itu kan seperti kerja saja 10 tahun dapat uang segitu dan kerjanya berdiam diri di dalam sel," katanya.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Namun, hingga kini, RUU tersebut tak kunjung dibahas DPR.
Anies berharap DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan.
"Sekarang kan masih diproses ya dan menurut saya harus dituntaskan segera," katanya.

