Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Penasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir bersaksi dalam kapasitasnya menteri agama ad interim pada 2022 untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
“Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga,” kata Muhadjir saat menjawab pertanyaan hakim mengenai hubungannya dengan Asrul dikutip dari Antara.
Baca Juga
Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
Selain Muhadjir, empat saksi lainnya juga diperiksa dalam persidangan tersebut, yakni Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman.
Kemudian, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara (BP) Hasan Afandi, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, serta staf PT Makassar Toraja (Maktour) Laode Muhammad Suharto.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Baca Juga
Perlawanan Yaqut Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Perkara Haji Baru Dimulai
Keempatnya diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis. Pembagian kuota haji tambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
