Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Ia menilai pembahasan RUU ini sudah berjalan sangat panjang dan telah melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menundanya.
"Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin saat menghadiri People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (1/9/2026) dikutip dari siaran pers.
Cak Imin mengungkapkan bahwa draf regulasi tersebut telah melalui pencermatan yang mendalam serta penyempurnaan secara menyeluruh. Oleh karena itu, momen saat ini dinilai paling tepat bagi parlemen untuk mengambil keputusan hukum.
Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan
"RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Menurut saya, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan," tegasnya.
Ia pun meminta seluruh fraksi di Senayan untuk menyatukan pandangan dan memberikan dukungan penuh. Kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat diharapkan dapat menjadi semangat bersama lintas partai politik.
Baca Juga
Sentil Penanganan Karhutla, Cak Imin Usul Libatkan Masyarakat Adat
"Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya," tutur Cak Imin.
Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial untuk menempatkan warga adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Langkah ini sekaligus menjadi bukti pengakuan negara atas pengetahuan, kearifan lokal, serta hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga ruang hidupnya secara turun-temurun.
