Luncurkan Human Rights Indonesia 2036, Menteri Pigai Bidik Pembangunan Ekonomi Berkeadilan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meluncurkan kajian "Human Rights Indonesia 2036" melalui kegiatan National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036. Langkah strategis ini mengukuhkan komitmen negara dalam memetakan proyeksi isu-isu lintas sektor terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) guna memastikan pembangunan nasional sepuluh tahun ke depan tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
Kajian strategis yang disusun melalui kolaborasi bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) ini dirancang sebagai landasan dalam merumuskan arah kebijakan HAM jangka panjang. Pendekatan ini menjadi sangat krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi seperti laju transformasi digital, penerapan kecerdasan artifisial, maupun isu lainnya seperti perubahan iklim, yang berpotensi melahirkan bentuk kerentanan dan kesenjangan baru di masyarakat.
Baca Juga
Natalius Pigai menegaskan pentingnya menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusannya, terutama di tengah arus modernisasi dan pertumbuhan ekonomi yang masif.
"Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi, maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya siapa yang akan terdampak?" kata Pigai dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Lebih lanjut, Menteri HAM menekankan bahwa dokumen proyeksi ini harus mampu memberikan kontribusi nyata dan mewarnai instrumen pembangunan nasional secara berkelanjutan. Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai kajian. Melainkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan.
"Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM. Dan jadikan kompas agar pembangunan Indonesia menuju 2036 tidak hanya menjadi lebih maju, tetapi juga lebih adil, inklusif, dan manusiawi," katanya.
Lebih lanjut, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan pentingnya kajian ini sebagai pembaharuan perspektif isu-isu ekosob, sejak International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) pertama kali diadopsi oleh The United Nations General Assembly pada 1966, tepatnya 60 tahun yang lalu.
“Harapannya kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan”, ungkap Mugiyanto.
Baca Juga
Bukan Pelanggaran, Pigai Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun Dijamin Konstitusi
Dalam laporannya, Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menjelaskan, betapa krusialnya kegiatan ini guna mengubah paradigma kinerja Kementerian HAM dari reaktif menjadi preventif dalam merespons isu-isu terkait hak asasi manusia.
"Kajian ini kita susun untuk melihat apa yang mungkin terjadi terhadap HAM Indonesia di masa yang akan datang, serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi, yang berfungsi sebagai foresight dan early warning terkait isu-isu HAM" ujar Sofia.
