Usai Putusan MK, RUU Tapera Dibidik Terbit Akhir 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan, penataan ulang Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dapat ditetapkan atau diterbitkan pada akhir 2026 usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 September 2025 lalu.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, saat ini proses penataan ulang UU Tapera masih berada dalam tahapan legislasi di DPR.
"Kita masih proses legislasi. Hari Rabu (26/8/2026) kemarin pagi, kita baru dipanggil Badan Keahlian DPR untuk pendalaman substansi grand design terkait dengan penataan ulang Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata Heru kepada awak media saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Heru, BP Tapera menyampaikan konsep perubahan UU Tapera untuk menjalankan amanat Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang menyebut beleid Tapera tak sesuai dengan UUD 1945. Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan konfederasi serikat pekerja dan mengubah ketentuan mengenai kepesertaan Tapera.
"Sudah kita sampaikan konsepsinya, perubahannya bagaimana melaksanakan amanah Amar Putusan MK Nomor 96 Tahun 2025 yang mengabulkan gugatan dari konfederasi serikat pekerja. Bahwa Tapera tidak lagi wajib, tapi sukarela," jelas Heru.
Heru turut menyampaikan, konsep tersebut akan diaktualisasikan melalui Tabungan Kontraktual yang bersifat sukarela. Skema tersebut nantinya dikolaborasikan dengan dana pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta sumber pendanaan lain yang berasal dari investasi, filantropi, hibah, dan sumber lainnya.
"Nah, itu kita aktualisasikan dalam konsep Tabungan Kontraktual yang sifatnya sukarela. Dikolaborasikan dengan dana pemerintah (FLPP existing) juga dengan sumber-sumber pendanaan lain yang bersifat investasi, filantropi, hibah, dan sebagainya," terang dia.
Ia juga menyebut konsep tersebut telah diterima oleh Badan Keahlian DPR. "Sudah, tinggal menunggu proses legislasinya. Kita harapkan akhir tahun ini sudah ada penetapan," ungkap Heru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan, penataan ulang UU Tapera sangat diperlukan karena adanya batas waktu eksistensi BP Tapera secara kelembagaan berdasarkan Putusan MK tersebut.
Baca Juga
"Karena secara konstitusional, sesuai putusan MK Nomor 96 Tahun 2025 itu, eksistensi BP Tapera secara kelembagaan kalau tidak dilakukan penataan ulang UU Tapera-nya, hanya sampai dengan 29 September 2027, atau dua tahun sejak putusan itu diputuskan," tutur Heru.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (RUU PKP) yang disiapkan dalam skema omnibus law telah rampung disusun dan menunggu proses lanjutan di DPR.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia mengatakan, naskah akademik dan draf RUU PKP telah selesai.
"Naskah akademik sudah selesai. Naskah RUU (PKP) sendiri juga sudah kita selesaikan. Dan saat ini kita berusaha sesuai hukumnya pembentukan suatu undang-undang untuk berpindah dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR," kata Roberia saat ditemui di Rajawali Place, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Roberia menambahkan, percepatan RUU PKP turut didukung oleh putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang membatalkan Undang-Undang Tapera serta Putusan MK Nomor 198/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Dengan dua putusan MK, maka RUU yang tadinya longlist bisa masuk prioritas tahunan. Mohon doanya semoga segera paripurna DPR, 'ketok'," imbuh dia.
Menurut Roberia, percepatan pengesahan RUU PKP bertujuan mempermudah masyarakat memiliki hunian, baik rumah tapak maupun rumah susun. "Pak Presiden (Prabowo Subianto) sudah memintakan untuk segera memudahkan ini karena ada tujuan mulia dari RUU (PKP) itu," kata dia.
Sekadar informasi, BP Tapera sebelumnya membuka peluang penerapan model terbuka atau open model dalam pengembangan skema Contractual Saving for Housing (CSH).
Heru mengungkap pembahasan mengenai skema tersebut dilakukan dalam pertemuan dengan lembaga keuangan asal Jerman, Bausparkassen, pada 19 November 2025 untuk melakukan benchmarking dan penjajakan penerapan skema pembiayaan hunian jangka panjang di Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat dua opsi skema CSH yang dapat diadopsi, yakni close model dan open model. Namun, kata Heru, Indonesia lebih cocok diterapkan close model, di mana peserta menabung dalam jangka waktu tertentu hingga memperoleh kepastian kepemilikan rumah.
“Misalkan nilainya (harga rumah) Rp 300 juta sampai 5 tahun, dia nabung dulu 5 tahun kemudian setelah 5 tahun baru dia dapat kepastian untuk rumahnya,” papar Heru kepada investortrust.id saat ditemui di QBIG BSD City, Tangerang, Kamis (20/11/2025).
