BP Tapera Kembangkan Skema Tabungan Perumahan Sukarela Usai Putusan MK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mengembangkan model tabungan perumahan sukarela atau contractual savings for housing (CSH). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta. Skema baru tersebut akan bersifat sukarela dan berbasis investasi.
“Kami sedang mengembangkan konsep contractual savings yang berbasis manfaat dan sifatnya sukarela. Model ini sedang difinalisasi dan akan melibatkan masukan dari para pakar di bidang pembiayaan dan perumahan,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, konsep tersebut telah dipresentasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BP Tapera berencana mengumpulkan masukan dari para ahli maupun pakar di ekosistem perumahan sebelum menyusun naskah akademis.
“Kami memiliki waktu dua tahun untuk mematangkan konsep ini dan akan berkoordinasi dengan kementerian yang tergabung dalam Komite Tapera, seperti Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, serta OJK,” ujar Heru.
Dalam skema yang diusulkan, peserta akan menabung sejumlah dana sesuai target rumah yang diinginkan, dan nantinya para peserta CSH akan memperoleh prioritas antrean untuk mendapatkan unit rumah berdasarkan rekam jejak menabungnya.
“Misalkan nabung Rp 300 juta dalam 5 tahun, ya sudah selama dia nabung itu dan track record-nya bagus, dia sudah mendapatkan housing queue atau kepastian untuk mendapatkan rumah,” jelasnya.
“Begitu dapat Rp 300 juta ya itu terserah, mau cari rumah yang harganya Rp 300 juta atau dieskalasi. 'Oh saya ternyata pengen rumah yang Rp 600 juta.' Rp 300 juta tadi bisa menjadi DP (down payment/uang muka), sisanya pakai mekanisme perbankan dengan suku bunga perbankan,” sambung Heru.
Heru turut menyampaikan, skema ini merujuk pada praktik di beberapa negara seperti Jerman (Bauspar plans), Prancis (Le Plan épargne logement), negara-negara Skandinavia, Filipina, hingga Vietnam. Program ini juga akan memanfaatkan mekanisme dana abadi atau endowment fund, di mana hasil pengembangannya dapat digunakan sebagai government premium untuk menurunkan suku bunga bagi peserta.
“Jika suku bunga pasar 12%, dengan government premium bisa diturunkan menjadi 8%,” ungkap Heru.
Menurut Heru, dana abadi ini juga dapat bersumber dari filantropi maupun investasi di sektor perumahan, yang diharapkan dapat mengurangi beban fiskal dari program subsidi perumahan seperti FLPP yang sudah ada.
Heru menambahkan, model CSH ini akan dirancang agar dapat menjangkau seluruh kelompok pendapatan (desil), sehingga akses terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau dapat semakin luas.
“Pendekatannya akan berbeda untuk setiap kelompok pendapatan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah hingga kelas menengah,” tandasnya.
Ia menegaskan kembali, skema ini bersifat sepenuhnya sukarela. “Tidak ada paksaan, tapi orang akan berpikir, kalau ingin punya rumah dan tidak ikut skema ini, justru rugi,” kata Heru.
Ihwal itu, Heru menuturkan, skema tabungan sukarela ini juga diharapkan dapat menciptakan permintaan yang jelas di sektor perumahan, sehingga memberikan kepastian bagi pengembang dan lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.
“Dengan adanya contractual savings, permintaan rumah menjadi jelas, pengembang tidak ragu, dan bankability-nya jelas karena peserta sudah punya rekam jejak menabung,” pungkas Heru.

