Debat Cawapres Ditiadakan, TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Wapres Bukan Ban Serep
JAKARTA, investortrust.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan debat khusus cawapres di Pilpres 2024. TPN Ganjar-Mahfud menegaskan wapres bukan serep. Wapres punya peran strategis karena akan menggantikan posisi presiden jika berhalangan untuk memimpin roda pemerintahan.
"Publik itu tahu bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep. Cawapres punya peran yang strategis, penting, apalagi dalam hal presiden itu berhalangan, tidak bisa menjalankan fungsinya," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (2/11/2023).
Baca Juga
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres 2024
Untuk itu, kata Todung, debat capres yang selama ini berjalan, termasuk adanya debat khusus cawapres perlu diterapkan di Pilpres 2024. Dengan demikian, rakyat tahu dan dapat menilai capres dan cawapres yang akan mereka pilih.
"Sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya kemampuan, cukup punya komitmen untuk memimpin Indonesia di masa depan. Demikian juga dengan cawapres. Cawapres juga perlu membuktikan kepada publik bahwa dia punya visi, punya komitmen, punya kemampuan, dan punya kesiapan," katanya.
Diberitakan, KPU mengubah format debat capres-cawapres di Pilpres 2024. KPU akan melaksanakan lima kali debat yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Namun, cawapres akan naik ke panggung dan mendampingi pasangannya saat berlangsung debat capres dan demikian sebaliknya, capres akan hadir mendampingi saat debat cawapres.
Hal itu berbeda dengan format debat capres di Pilpres 2019. Saat itu, KPU menetapkan format dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat capres-cawapres.
Todung menekankan, KPU tidak dapat mengubah format debat capres-cawapres. Hal ini karena aturan debat sudah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Belum Sepakat dengan KPU soal Format Debat Capres-Cawapres
Pasal 277 UU Pemilu menyatakan, "Debat pasangan calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan lima kali." Sementara Pasal 50 PKPU Nomor 15/2023 berbunyi, "KPU melaksanakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden." Ayat (2) dalam PKPU itu menyebut ketentuan mengenai format perincian lima kali debat dapat diubah oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
"Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat. Kenapa? Itu sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU. Jadi kalau mengatakan debat tetap lima kali dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat yang beda itu cuma format bicara dan porsi bicara, menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan dengan apa yang ditulis undang-undang, kecuali kalau undang-undang itu diubah," katanya.
"Rakyat punya hak yang legitimate untuk menilai capres cawapres mereka. Kalau kita berikan rakyat hak mereka, kita akan dihadapkan pada pertanyaan apakah kita mau memilih kucing dalam karung? Seharusnya kita tidak pilih kucing dalam karung. Kita perlu tahu secara transparan secara total, siapa capres-cawapres, apa visi, komitmen, dan persiapan mereka.

