Jaksa Sebut Yaqut Siapkan US$ 1 Juta untuk Pansus Angket Haji DPR
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang US$ 1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024. Uang yang dikumpulkan staf khusus (stafsus) Yaqut Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman itu untuk memengaruhi hasil kerja Pansus Angket Haji DPR.
"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa," kata jaksa KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Soroti Hilangnya Nama Fuad Hasan Masyhur, Eks Menag Yaqut Lawan Dakwaan KPK
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yaqut menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan stafsus Kementerian Agama. Rapat itu salah satunya membahas jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji DPR. Termasuk mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000. Aturan perundang-undangan menyebut porsi pembagian kuota haji adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% haji khusus.
Pansus Angket Haji dibentuk DPR pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk terkait pembagian kuota tambahan. Dalam laporannya, Pansus Haji salah satunya menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut dan menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga
Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 4,8 M dan Rugikan Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Haji
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar. Hal ini lantaran Yaqut didakwa telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Jaksa mendakwa Yaqut menerima keuntungan senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar dalam perkara tersebut.

