Mensesneg Pastikan Substantif Perpres Ojol Sudah Rampung
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan secara substantif peraturan presiden yang mengatur ekosistem transportasi daring terkait ojek online atau Perpres Ojol sudah rampung. Saat ini, perpres tersebut tinggal tahap administratif.
"Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Menteri Maman Ungkap Nasib THR Driver Ojol Usai Ditetapkan Jadi Pengusaha UMKM
Pras bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan DPR menggelar rapat koordinasti untuk memfinalisasi Pepres Ojol pada Senin (10/8/2026) kemarin. Salah satu isu yang menjadi fokus dalam rapat tersebut adalah perumusan formula terkait pembaruan mengenai pola bisnis jasa layanan transportasi.
"Memang ada beberapa formula karena ada update ya mengenai apa namanya pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi yang kami mohon waktu," katanya.
Namun, Pras menekankan, pembahasan mengenai hal tersebut tidak mengganggu substansi Perpres Ojol. Pembahasan, katanya, hanya melengkapi formulasi agar tidak menjadi persoalan pada tataran implementasi nantinya.
"Itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa apa namanya beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," katanya.
Pras mengatakan, setelah proses administratif rampung, Perpres Ojol akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Pras menyatakan, implementasi di lapangan sudah mulai dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo. Salah satunya terkait skema bagi hasil 92% untuk pengemudi ojol dan 8% untuk aplikator.
"Kalau secara substansi sebenarnya sudah final ya, tetapi kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani pepresnya. tetapi saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Pras menegaskan aplikator tetap wajib memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (ojol). Kewajiban itu tidak hilang meski dalam perpres nantinya driver ojol mendapat status sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Driver Ojol Tetap Dapat BHR meski Jadi UMKM
Meski merupakan kewajiban, Pras menekankan aturan mengenai BHR tidak diatur melalui Perpres Ojol. Dikatakan, pemerintah memiliki veto rate atau hak berbicara di salah satu aplikator untuk membuat membuat kebijakan khusus.
"Sama kayak kemarin kan juga enggak ada di perpres, tetapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Pras.

