Pemerintah Cairkan Rp 18,9 Triliun untuk Daerah, Mendagri: Tidak Boleh Ada PPPK Dirumahkan!
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah pusat resmi mengucurkan dana fiskal senilai belasan triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan persoalan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tenaga paruh waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, kebijakan ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna memastikan tidak ada opsi pemutusan hubungan kerja maupun perumahan tenaga kerja di daerah.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya," ujar Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Cegah PHK PPPK, Mendagri Minta Kepala Daerah Kreatif Cari Pendapatan Baru
Tito menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sejumlah simulasi untuk mengatasi keterbatasan belanja pegawai di daerah.
Dari hasil simulasi tersebut, dirumuskan tiga langkah utama. Pertama, pemda diwajibkan melakukan efisiensi pada anggaran belanja operasional, seperti pemangkasan perjalanan dinas, rapat yang kurang penting, hingga konsumsi program.
Kedua, pemerintah pusat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang sempat tertunda atau kurang bayar untuk menutupi kebutuhan gaji pegawai. Ketiga, apabila efisiensi dan DBH masih belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan tambahan (top up) dana alokasi umum (DAU).
"Alhamdulillah, tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita, Pak Menkeu melapor kepada Bapak Presiden dan beliau sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah," kata Tito.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Dalam aturan tersebut, dialokasikan total bantuan fiskal senilai Rp 18,9 triliun yang menyasar sekitar 546 daerah.
Suntikan dana tersebut terdiri dari pengucuran kurang bayar DBH senilai lebih dari Rp 10 triliun, serta porsi penambahan (top up) DAU sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Dengan adanya suntikan dana segar ini, Mendagri berharap seluruh kendala pembayaran hak-hak ASN PPPK maupun pegawai paruh waktu di tingkat daerah dapat rampung sepenuhnya.
"Ini kebijakan Bapak Presiden yang sangat memberi atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib yaitu belanja pegawai," tuturnya.
Baca Juga
Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, 79 Pemda Minta Top-Up Anggaran ke Pusat
Selain untuk penyelesaian belanja pegawai, Tito menambahkan Presiden Prabowo juga menyiapkan skema bantuan pendanaan bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan program prioritas daerah.
Dalam rapat bersama pimpinan DPR tersebut, turut hadir sejumlah pejabat kabinet seperti Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menag Nasaruddin Umar, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, hingga Wamenkeu Juda Agung.

