Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol: Driver Dipastikan Berstatus Pengusaha Mikro dan Bebas Pajak
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah mempercepat penyusunan rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai ekosistem transportasi digital atau Perpres Ojol. Melalui regulasi ini, para pengemudi ojol dipastikan berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pengusaha mikro, serta terbebas dari pengenaan pajak pendapatan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan draf Perpres Ojol tersebut kini berada dalam tahap finalisasi akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Menhub Targetkan Perpres Ojol Terbit sebelum 17 Agustus, Ini Bocorannya
"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang mau kita sinkronisasi. Insyaallah mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," ujar Maman seusai menghadiri rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman menegaskan, penetapan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro telah disepakati bersama oleh kementerian terkait dan mayoritas komunitas maupun asosiasi ojol. Dengan status ini, pengemudi ojol mendapatkan sejumlah keuntungan strategis, mulai dari fleksibilitas waktu hingga akses terhadap berbagai insentif program UMKM.
Ia juga menepis isu yang menyebut pengemudi ojol bakal dikenakan pajak setelah dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
"Saya luruskan, mereka tidak kena pajak. Dalam aturan insentif UMKM, bagi yang omzetnya di bawah Rp 500 juta per tahun (sekitar Rp 40 jutaan per bulan) itu bebas pajak. Rata-rata pendapatan ojol kan Rp 5 juta, Rp 10 juta, sampai Rp 15 juta. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak, 100% isu (pengemudi ojol dikenakan pajak) itu hoaks," terang Maman.
Selain itu, status UMKM juga membuka akses permodalan bagi para pengemudi, termasuk kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan hingga batas plafon Rp 100 juta. Kendati demikian, Maman menekankan regulasi ini tetap menjaga keseimbangan ekosistem dengan memperhitungkan keberlangsungan bisnis para aplikator.
Nantinya, Perpres Ojol akan diikuti oleh peraturan turunan dari masing-masing kementerian teknis, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Targetkan Rampung Sebelum 17 Agustus
Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya tengah bekerja maraton untuk memfinalisasi pasal demi pasal dalam draf Perpres Ojol agar tidak memicu multitafsir di lapangan.
Dudy menjelaskan substansi yang digodok secara krusial mencakup pengaturan transportasi berbasis roda dua, baik untuk angkutan penumpang maupun pengiriman barang dan dokumen.
"Kita maraton memfinalisasi kata demi kata supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang, kemudian hantaran barang untuk roda dua," jelas Dudy.
Baca Juga
Komisi IX DPR Kejar Target RUU Ketenagakerjaan, Bahas Outsourcing hingga Nasib Ojol Saat Reses
Pemerintah menargetkan seluruh proses sinkronisasi regulasi transportasi digital ini dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI.
"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus," kata Dudy.

