Prabowo Ajukan Nama Calon Komisioner OJK ke DPR, Siapa?
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Prabowo Subianto tak hanya mengirimkan surat presiden (surpres) calon gubernur Bank Indonesia (BI). Prabowo juga menyampaikan surpres mengenai pengusulan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pertemuan dengan Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI ke DPR
"Atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR, dengan Ibu Puan, dengan Pak Dasco, dan sudah secara resmi kami serahkan," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan.
Terkait figur yang diusulkan sebagai calon komioner OJK, Pras tidak membocorkan nama-nama tersebut. Ia hanya mengonfirmasi, Presiden Prabowo mengajukan nama Deputi Gubernur Senior yang juga Pjs Gubernur BI Destry Damayanti sebagai calon tunggal gubernur BI.
"Jadi namanya tunggal ya, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai Pejabat Gubernur sementara," ungkap Prasetyo.
Mengenai perincian nama calon Komisioner OJK dan mekanisme pengujian selanjutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk diumumkan dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya kami serahkan mekanismenya ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Besok secara resmi Pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," kata Pras.
Tak hanya calon gubernur dan calon komisioner OJK, Prabowo juga mengajukan nama calon deputi gubernur senior BI dan calon deputi BI.
Selain surpres calon pejabat OJK dan BI, Prabowo juga menyampaikan surpres calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat kepada DPR.
Baca Juga
OJK diketahui mendapatkan tugas baru untuk membentuk dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Kegiatan BMKS diatur dan diawasi oleh OJK terhitung sejak 1 Januari 2027 mendatang.

