Ketika Partai Kehilangan Ruhnya
Oleh: Bambang Intojo - pengamat transformasi sosial politik era digital, alumni Universitas Indonesia
INVESTORTRUST - Setiap kali pemilu tiba, partai-partai politik tampil sebagai wajah demokrasi. Mereka menawarkan gagasan, menyusun program, mengkritik lawan, dan meyakinkan pemilih bahwa merekalah yang paling layak memimpin. Namun, tidak lama setelah pemilu usai, wajah itu sering berubah. Lawan politik bergabung dalam koalisi yang sama, perbedaan ideologi memudar, dan perdebatan mengenai arah kebijakan bergeser menjadi negosiasi pembagian kekuasaan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, publik kembali disuguhi berita tentang politik uang, mahar politik, korupsi yang melibatkan elite partai, dinasti politik, hingga praktik nepotisme. Berbagai persoalan tersebut lazim dipahami sebagai masalah yang berdiri sendiri. Korupsi dianggap sebagai kegagalan moral individu, politik uang sebagai konsekuensi mahalnya biaya pemilu, sementara nepotisme dipandang sebagai penyimpangan etika. Penjelasan semacam itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi belum menjawab satu pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa gejala-gejala tersebut hampir selalu muncul secara bersamaan?
Lebih dari delapan puluh tahun lalu, filsuf Prancis Simone Weil mengajukan sebuah pertanyaan yang hingga kini masih terasa mengganggu. Dalam esainya On the Abolition of All Political Parties, ia mengusulkan sesuatu yang terdengar nyaris mustahil: membubarkan seluruh partai politik.
Usulan itu bukan lahir karena Weil menolak demokrasi. Sebaliknya, ia lahir dari keyakinan bahwa partai telah menyimpang dari tujuan yang semestinya. Menurut Weil, setiap partai memiliki kecenderungan untuk mempertahankan dan memperbesar dirinya sendiri. Ketika kemenangan politik menjadi tujuan utama, pencarian kebenaran perlahan berubah menjadi alat. Orang tidak lagi bertanya apakah sebuah kebijakan benar atau adil, melainkan apakah kebijakan itu menguntungkan partainya. Loyalitas kepada organisasi akhirnya menggantikan kesetiaan kepada kepentingan umum.
Kritik tersebut tetap terasa relevan hingga hari ini. Sebagian besar persoalan demokrasi modern memang melibatkan partai politik. Korupsi, politik uang, perebutan jabatan, maupun pragmatisme koalisi hampir selalu berpusat pada kehidupan kepartaian. Tidak mengherankan jika usulan Weil sesekali kembali terdengar masuk akal.
Namun, di situlah persoalannya menjadi lebih rumit. Hampir seluruh negara demokrasi justru bertumpu pada partai politik. Tanpa partai, sulit membayangkan bagaimana aspirasi masyarakat dihimpun, kepemimpinan dipersiapkan, kebijakan dirumuskan, dan pemerintahan dimintai pertanggungjawaban melalui pemilu. Jika demikian, persoalannya mungkin bukan terletak pada keberadaan partai, melainkan pada sesuatu yang membuat partai tidak lagi menjalankan peran yang melahirkan keberadaannya.
Penjelasan mengenai perubahan itu dapat ditemukan dalam pemikiran Robert Michels. Melalui Iron Law of Oligarchy, Michels menunjukkan bahwa setiap organisasi besar memiliki kecenderungan memusatkan kekuasaan pada segelintir elite. Kebutuhan akan efisiensi membuat pengambilan keputusan, penguasaan informasi, dan pengendalian organisasi semakin terkonsentrasi pada para pemimpin. Lambat laun, organisasi yang dibangun atas nama demokrasi justru bergerak menuju oligarki.
Dengan demikian, kecenderungan yang dikritik Simone Weil tidak semata-mata bersumber pada moral para politisi. Struktur organisasi itu sendiri ikut mendorong lahirnya konsentrasi kekuasaan. Weil memperlihatkan gejalanya; Michels menjelaskan mekanismenya. Yang satu berbicara tentang pudarnya orientasi pada kepentingan umum, yang lain menerangkan mengapa organisasi semakin sulit melepaskan diri dari dominasi elite.
Namun, kedua penjelasan tersebut masih menyisakan satu pertanyaan. Jika partai tetap diperlukan dalam demokrasi, tetapi hampir selalu menghadapi kecenderungan seperti yang digambarkan Weil dan Michels, apa sesungguhnya yang hilang ketika sebuah partai berhenti menjalankan perannya sebagai institusi demokrasi?
Yang sesungguhnya hilang bukanlah partainya sebagai organisasi, melainkan ruhnya sebagai institusi demokrasi.
Pertanyaan yang tersisa kemudian bukan lagi apakah partai masih ada, melainkan apakah ia masih menjalankan fungsi yang membuat demokrasi memerlukannya. Sebab, sebuah partai tidak hidup hanya karena memiliki kantor, pengurus, lambang, atau kursi di parlemen. Semua itu hanyalah tubuh organisasi. Yang membuatnya hidup adalah kemampuannya menjalankan peran yang menjadi alasan keberadaannya dalam sistem demokrasi. Ketika kemampuan itu memudar, yang sesungguhnya hilang bukanlah partainya, melainkan ruhnya.
Dalam tulisan ini, ruh partai digunakan sebagai metafora konseptual untuk menggambarkan kapasitas kelembagaan sebuah partai dalam menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi dasar keberadaannya sebagai institusi demokrasi. Ruh itu tidak menunjuk pada satu fungsi tertentu, melainkan pada keseluruhan kemampuan partai untuk tetap menjadi penghubung antara masyarakat dan negara. Selama kapasitas tersebut terpelihara, partai tetap hidup sebagai institusi demokrasi. Ketika kapasitas itu melemah, partai mungkin tetap bertahan sebagai organisasi politik, tetapi perlahan berubah menjadi sekadar kendaraan perebutan kekuasaan.
Cara pandang tersebut beririsan dengan pemikiran Samuel P. Huntington mengenai pelembagaan partai. Huntington menunjukkan bahwa kualitas demokrasi tidak terutama ditentukan oleh banyak atau sedikitnya partai, melainkan oleh kemampuan partai berkembang sebagai institusi yang stabil, mandiri, dan dihormati. Dalam pengertian itulah, pelembagaan dapat dipahami sebagai proses yang menjaga agar ruh partai tetap hidup. Semakin kuat pelembagaannya, semakin besar kemampuan partai mempertahankan peran-peran yang menjadi dasar keberadaannya. Sebaliknya, ketika pelembagaan melemah, fungsi-fungsi tersebut ikut mengalami erosi.
Kerangka tersebut membantu membaca persoalan kepartaian di Indonesia secara lebih utuh. Indonesia tidak kekurangan partai politik. Pemilu berlangsung secara berkala, pergantian pemerintahan berjalan damai, dan prosedur demokrasi terus dipertahankan. Namun, pelembagaan partai tidak berkembang secepat pelembagaan pemilu. Demokrasi berhasil membangun mekanisme untuk memilih pemimpin, tetapi belum sepenuhnya berhasil membangun institusi yang menyiapkan, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan mereka.
Gejala itu pertama-tama tampak pada hubungan partai dengan masyarakat. Di antara dua pemilu, banyak partai kehilangan intensitas dialog dengan warga. Aktivitas politik lebih banyak diarahkan untuk memenangkan pemilu berikutnya daripada membangun representasi yang berkelanjutan. Akibatnya, identitas antarpartai semakin kabur, sementara figur pemimpin justru menjadi pembeda yang paling menonjol.
Pelemahan yang sama terlihat dalam proses kaderisasi. Jalan panjang membentuk pemimpin semakin sering dipotong oleh kekuatan modal, popularitas, patronase, atau hubungan kekerabatan. Dalam keadaan seperti itu, dinasti politik dan nepotisme tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan etika. Keduanya lebih tepat dibaca sebagai gejala dari lemahnya kapasitas kelembagaan partai.
Dampaknya merembet pada cara kebijakan politik dibentuk. Perdebatan mengenai gagasan semakin mudah dikalahkan oleh negosiasi mengenai konfigurasi kekuasaan. Koalisi tetap merupakan bagian yang sah dari demokrasi multipartai, tetapi pembentukannya lebih sering didorong oleh kebutuhan menjaga keseimbangan politik daripada kesamaan visi kebijakan. Politik pun perlahan bergeser dari arena persaingan gagasan menjadi arena kompromi antar-elite.
Pergeseran tersebut pada akhirnya memengaruhi akuntabilitas. Dalam teori demokrasi, partai bertanggung jawab kepada pemilih karena dari merekalah mandat politik berasal. Namun dalam praktik, perhatian elite partai lebih banyak tercurah pada upaya menjaga hubungan dengan sesama elite politik. Pertanggungjawaban kepada publik perlahan tergeser oleh kebutuhan mempertahankan koalisi dan distribusi kekuasaan.
Ketika berbagai fungsi tersebut melemah secara bersamaan, beragam persoalan yang selama ini tampak terpisah mulai memperlihatkan akar yang sama. Politik uang, mahar politik, patronase, dinasti politik, dan korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan individu. Semuanya tumbuh dari proses yang sama: partai kehilangan kapasitas kelembagaannya dan, bersama itu, kehilangan ruhnya sebagai institusi demokrasi.
Dalam keadaan seperti itu, transaksi politik tidak lagi sekadar menjadi instrumen untuk membangun kesepakatan, melainkan berkembang menjadi logika utama penyelenggaraan kekuasaan. Jabatan, dukungan politik, dan akses terhadap sumber daya menjadi objek negosiasi yang terus-menerus untuk menjaga keseimbangan antar-elite. Politik tidak lagi terutama digerakkan oleh kompetisi gagasan, melainkan oleh kemampuan membangun dan memelihara transaksi. Di titik inilah partai bergeser dari institusi representasi menjadi institusi distribusi kekuasaan.
Karena itu, pembaruan demokrasi tidak cukup dilakukan dengan memperketat aturan pemilu, mengganti ketua umum partai, atau menangkap politisi yang korup. Langkah-langkah tersebut penting, tetapi lebih banyak menyentuh gejala daripada akar persoalan. Yang sesungguhnya sedang mengalami krisis adalah pelembagaan partai politik.
Pada titik inilah kritik Simone Weil memperoleh makna yang lebih utuh. Persoalannya bukan semata-mata bahwa partai politik melahirkan korupsi, politik uang, atau dinasti politik. Berbagai gejala tersebut lebih tepat dipahami sebagai akibat dari lemahnya pelembagaan partai. Ketika partai kehilangan kapasitas untuk menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi dasar keberadaannya sebagai institusi demokrasi, yang sesungguhnya hilang bukan hanya kualitas partai, tetapi juga salah satu penyangga utama demokrasi itu sendiri.
Jika demikian, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi apakah partai politik masih diperlukan. Demokrasi modern sulit dibayangkan tanpa partai politik. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: partai politik seperti apa yang masih layak dipertahankan oleh demokrasi? Apakah jawabannya adalah membubarkan partai politik, sebagaimana diusulkan Simone Weil, atau justru menghidupkan kembali ruh yang telah memudar dari dalamnya? Menjawab pertanyaan itulah yang menjadi tantangan pembaruan demokrasi. ***

