Polda Metro Tahan 9 Tersangka Penyebar Konten Hoaks dan Provokatif di Medsos
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya menahan sembilan tersangka kasus dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks di media sosial. Salah satunya konten mengenai potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.
Kesembilan orang berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam penanganan lima laporan polisi yang saat ini masih disidik.
"Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
Didampingi Panglima TNI hingga Kapolri, Menko Polkam Pastikan Indonesia Aman
Iman menjelaskan dalam menangani perkara konten hoaks dan provokatif di media sosial ini, Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri dari Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim tersebut telah mendalami 28 penggiat media sosial dan 37 akun.
Dalam penanganannya, kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Sebanyak 18 orang diberikan peringatan serta edukasi, sedangkan 10 orang diproses ke tahap penyidikan.
Selain itu, pengelola 22 akun diberikan kesempatan untuk klarifikasi atau pemulihan, dan 30 konten berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diturunkan (take down).
"Langkah-langkah yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan, peringatan, dan edukasi melalui pre-emptive education dan preventivestrike," kata Iman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi empat modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku.
Pertama, mengambil dokumen milik orang lain lalu memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli. Kemudian, membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa hingga menyerupai dokumen resmi.
Selanjutnya, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan maupun berpotensi menimbulkan tindak pidana. Kemudian, meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, atau informasi tak terverifikasi yang memicu keresahan dan konflik di masyarakat.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan dan menyiapkan sejumlah pasal pidana bagi para pelaku, seperti Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Lalu, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengubahan, perusakan, atau pemindahan dokumen elektronik serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE terkait pemalsuan dokumen elektronik.
Baca Juga
Tepis Isu Demo Besar-Besaran, KSPI Jamin Iklim Ketenagakerjaan Kondusif hingga Oktober 2026
Menanggapi kekhawatiran publik atas maraknya konten negatif di media sosial, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dipastikan tetap aman, tertib, dan kondusif.
"Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa," kata Budi.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus bersiaga melakukan upaya preemtif dan preventif demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik maupun ruang digital.

