Anies-Cak Imin Sebut Jokowi Dukung Gibran, MK: Tak Beralasan Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tidak beralasan hukum. Dalil Jokowi dukung Gibran itu merupakan salah satu dalil Anies-Cak Imin dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin menyebut tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 UU Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang gedung MK, Jakarta Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Prabowo Tetap Bekerja Saat MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Selain itu, MK juga menilai Anies-Cak Imin dalam permohonannya tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalil Jokowi mendukung Gibran di Pilpres 2024. Untuk itu, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan Anies-Cak Imin.
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position). Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," katanya.
Daniel menambahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015 telah menghapus Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang atau UU Pilkada terkait dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Putusan tersebut terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah. Namun, dengan telah dipersamakannya rezim pilkada dengan pemilihan umum, putusan itu relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Anies-Cak Imin.
"Di samping itu, terkait dengan ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, telah dicermati oleh Mahkamah tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme. Jika yang dimaksudkan pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye," paparnya.
Daniel mengatakan KPU sebagai termohon dan bawaslu tak memberikan tanggapan terkait dalil Anies-Cak Imin tersebut serta aturan lain soal nepotisme. Sementara, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait menilai dalil tidak tepat.
"Menurut pihak terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan. jka sang anak dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarier. Bahwa untuk membuktikan dalilnya pihak terkait mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," jelas Daniel.
Baca Juga
Diberitakan, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim MK akan membacakan putusan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin terlebih dahulu. Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan atas permohonan Ganjar-Mahfud.

