Tepis Isu Demo Besar-Besaran, KSPI Jamin Iklim Ketenagakerjaan Kondusif hingga Oktober 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menepis isu yang beredar luas di media sosial terkait kabar adanya gelombang unjuk rasa besar-besaran dari kelompok buruh pada bulan ini.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menggaransi bahwa situasi iklim ketenagakerjaan akan tetap kondusif dan tidak akan ada aksi turun ke jalan setidaknya hingga September, bahkan Oktober 2026.
"Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026. Maka daripada itu saya jamin tidak ada kerusuhan, tidak ada aksi besar-besaran pada bulan Agustus sampai September 2026," ujar Said Iqbal dalam Konferensi Pers KSPI dan Partai Buruh yang digelar secara virtual, Kamis (6/8/2026).
Alih-alih melakukan unjuk rasa, Said Iqbal menegaskan bahwa kelompok buruh memilih menempuh jalur dialog konstruktif dan advokasi kebijakan. Fokus utama mereka saat ini adalah mengawal empat isu krusial ketenagakerjaan secara langsung bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.
KSPI Dorong Perubahan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
Pertama, KSPI tengah mendorong perubahan pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, khususnya mendesak penataan ulang pasal yang mengatur batasan jenis pekerjaan penunjang. Said mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Sekretariat Negara dan pimpinan DPR RI.
Baca Juga
"Hal ini penting karena isu-isu potensi aksi buruh yang dikabarkan pada bulan Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau revisi ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah," ungkap Said Iqbal.
Kedua, buruh memperjuangkan pembebasan pajak (0%) bagi pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini sudah masuk dalam tahap pembahasan intensif bersama jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan.
Ketiga, penolakan formula pesangon 0,5 kali aturan. Keempat, KSPSI terus mengawal pembentukan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, agar dapat disahkan lebih cepat tanpa menunggu batas waktu maksimal dua tahun.
"Dari empat isu ini, maka KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak akan ada rencana aksi bulan Agustus hingga September 2026 karena empat isu ini sedang dalam proses, baik pembahasan, baik posisi saya sebagai Presiden KSPI, Partai Buruh, dan juga Penasihat Khusus Presiden terus aktif memberikan masukan pada para stakeholders," jelas Said.
