Presiden KSPI Usul Satgas PHK Libatkan Kapolri hingga BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, Investortrust.id -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Menurut Iqbal, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari usulan KSPI yang disampaikan dalam Sarasehan Nasional beberapa waktu lalu.
“Satu minggu yang lalu, saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco, Pak Mensesneg, Pak Prasetyo Hadi, dan Pak Seskab. Dalam diskusi itu kita sepakat menjalankan perintah Presiden Prabowo terkait pembentukan Satgas PHK,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (24/4/2025).
Iqbal mengungkapkan bahwa Satgas PHK ini dirancang sebagai tim ad-hoc yang tidak bersifat permanen. Satgas PHK juga diusulkan terdiri dari dua komite: Komite Pengarah dan Komite Pelaksana.
Said mengusulkan agar Komite Pengarah diisi oleh unsur pemerintah seperti para menteri, pimpinan DPR, dan Kapolri. Sementara itu, Komite Pelaksana akan terdiri dari serikat buruh, Kadin, Apindo, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya dilibatkannya Kapolri dalam Satgas PHK lantaran Polri memiliki Desk Pidana Ketenagakerjaan hingga tingkat Polres. Desk ini dinilai penting untuk menangani kasus PHK yang mengandung unsur pidana, seperti penggelapan atau penipuan dana pesangon buruh. Namun Iqbal menekankan pentingnya proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
Baca Juga
Ada 6 Isu yang Bakal Disuarakan Buruh dalam “May Day” 2025, Apa Saja?
“Desk pidana ini jadi pintu akhir, tapi diawali dengan mediasi. Kalau setelah itu tidak ada itikad baik, baru ada penegakan hukum,” tegas Said.
Dalam pembahasan Satgas, KSPI juga menekankan pentingnya keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iqbal mengkritik syarat-syarat ketat untuk mendapatkan JKP yang dinilainya menghambat hak buruh.
“BPJS Ketenagakerjaan harus bayar berapapun orang di PHK sesuai yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo, yaitu selama 6 bulan, 60% dari gaji terakhir, batas gajinya adalah 5 juta, dibayar selama 6 bulan," tuturnya.
Satgas PHK juga diusulkan untuk melakukan pemetaan wilayah dan sektor industri yang berpotensi terdampak kebijakan ekonomi global seperti tarif ekspor Presiden AS Donald Trump. Hasil pemetaan akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori: perusahaan terdampak tanpa PHK, perusahaan efisiensi sebagian, dan perusahaan yang terpaksa melakukan PHK.
“Tujuannya agar pemerintah bisa memberikan stimulus atau kebijakan yang tepat untuk mencegah dan menangani PHK. Kalaupun tidak bisa dihindari, hak-hak buruh tetap harus dijamin,” kata Iqbal.
Ia menekankan kembali bahwa seluruh gagasan tersebut adalah usulan dari KSPI, bukan keputusan resmi pemerintah. (C-14)

