Menko Yusril Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman mati, termasuk kepada koruptor, dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan ini disampaikan Menko Yusril menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR menerapkan hukum mati bagi koruptor.
Menurut Yusril, dalam memutus suatu perkara, hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak. Jika diyakini terbukti, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangannya dikutip Kamis (6/8/2026).
Baca Juga
Siapa Pemilik Emas 74 Kg? Kubu Febrie Adriansyah: Beban Pembuktian Ada di Penyidik
Saat menjabat Menteri Kehakiman, Yusril mengaku mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Dikatakan, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," katanya.
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis agar koruptor dihukum mati, Yusril berpandangan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
Baca Juga
Peringatan Keras Prabowo kepada Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Konsekuensinya!
Namun, pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan terdapa menteri agama yang juga terjerat korupsi. Untuk itu, Yusril mengatakan, yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam.
"Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," kata Yusril.
