Hormati Jasa Prabowo, Eks TKI yang Lolos Jeratan Hukuman Mati Malaysia Beri Nama Anaknya 'Merah Prima Bowo'
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bebas dari hukuman mati Malaysia pada 2015 lalu, Wilfrida Soik, memberi nama bayinya 'Merah Prima Bowo'. Hal itu dilakukan Wilfrida sebagai tanda penghormatan pada Presiden Prabowo Subianto yang ikut berjasa dalam pembebasannya.
Dalam video yang diunggah akun resmi Instagram Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding @abdulkadirkarding, Wilfrida mengaku sangat bahagia saat ini bisa menjalani kehidupan bersama keluarga di Tanah Air.
"Sangat-sangat berbahagia, dan selama ini kan menunggu. Saat itu mau kapan tiba kembali bersama keluarga ditunggu-tunggu. Ketika saat dengar, tidak bisa diungkapkan perasaan itu ya, waktu itu saya kan tidak pernah kenal Pak Prabowo itu siapa, selepas itu tahun 2014 itu dia langsung bawa pembela (pengacara), pembela itu yang dibayar oleh Pak Prabowo yang akhirnya membebaskan saya," kata Wilfrida dikutip Jumat (8/8/2025)
Wilfrida mengenang sosok Prabowo sebagai malaikat yang menolongnya saat dia tak punya siapa-siapa. Dia mengaku takjub saat Prabowo ikut hadir dalam vonis sidang di Malaysia sekitar 10 tahun lalu.
"Saya kaget, saya rasa dia itu Prabowo macam malaikat, saya tidak pernah kenal dia, dan dia pun tidak pernah kenal saya, tiba-tiba saja Pak Prabowo kunjungi saya, saya rasa malaikat," ucapnya.
Sementara itu Karding menilai nama tersebut bukan sekedar nama. Pemberian nama 'Merah Prima Bowo' merupakan tanda cinta kasih Wilfrida ke Prabowo.
"Itu adalah tanda terima kasih. Sebuah pengingat bahwa di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai malaikat penolongnya," ujarnya.
Wilfrida Soik merupakan TKI yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2010, Wilfrida membunuh majikannya saat membela diri ketika mengalami kekerasan dari majikannya itu. Ia pun ditangkap polisi dan persidangannya bergulir pada 2013.
Dia divonis mati karena dianggap bersalah atas pembunuhan itu. Namun, Prabowo secara pribadi membela Wilfrida dan datang langsung ke persidangan di Malaysia dengan membayar pengacara kelas atas negeri Jiran, Tan Sri Moh. Shafee demi membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan hukuman mati yang menjeratnya. Wilfrida dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2015.

