Rela Mati Melawan Koruptor
Poin Penting
|
Oleh Primus Dorimulu
JAKARTA, investortrust.id - Ada tujuh musuh utama bangsa Indonesia dalam meraih kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran sebagaimana cita-cita proklamasi, cita-cita Founding Fathers. Salah satunya adalah korupsi. Tujuh musuh ini pula yang membuat Indonesia gagal menjadi negara sejahtera, adil, dan makmur.
Enam musuh lainnya adalah ketimpangan sosial dan ekonomi, pendidikan yang belum merata dan berkualitas, ketergantungan terhadap sumber daya alam, budaya feodalisme dan nepotisme, lemahnya penegakan hukum, serta disorientasi visi bangsa akibat visi pembangunan jangka panjang sering terputus gegara pergantian rezim dan kepentingan politik jangka pendek.
Namun semua sepakat bahwa korupsi adalah musuh terbesar bangsa ini. Korupsi merusak sistem dan menghambat pembangunan. Dana publik yang seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat diselewengkan oleh elite yang korup. Korupsi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Korupsi adalah cermin kemiskinan integritas dan moral. Korupsi merupakan kejahatan multidimensi yang merusak tatanan politik, sosial, dan moral suatu bangsa. Korupsi bukan semata pelanggaran hukum, tetapi penghancuran masa depan bangsa. Ia merusak dari dalam dan menghalangi rakyat mencapai cita-cita konstitusional: masyarakat sejahtera, adil, dan makmur.
Pemberantasan korupsi juga menjadi program prioritas Presiden Prabowo yang tertuang dalam poin tujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Saat memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, (23/10/2024), Presiden ingin mengubah wajah birokrat Indonesia. Prabowo menyatakan, birokrasi Indonesia sangat terkenal rumit dan lambat, dan membuka celah korupsi.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo bahkan menegaskan: “Saya sudah katakan, saya rela, saya siap, saya ikhlas mati untuk bangsa dan rakyat saya untuk melawan koruptor.”
Sebelumnya, saat pidato pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo menekankan pentingnya kepemimpinan yang bersih dan transparan. “Kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan digitalisasi. Insya Allah, kita akan kurangi korupsi secara signifikan.”
Presiden pun mendukung pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Belakangan ini muncul berbagai skandal korupsi dengan nilai fantastis. Sebut saja PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai Rp 37 Triliun, PT Asabri (Persero) Rp 22,7 triliun, PT Asuransi Jiwasraya Rp 16,8 triliun, izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) Rp 12 triliun, dan mega korupsi timah ratusan triliun rupiah. Yang menyedihkan, banyak penegak hukum yang ikut terseret sehingga masuk hotel prodeo.
Korupsi di Indonesia luar biasa karena kombinasi berbagai faktor sistemik. Pertama, lemahnya integritas individu dan budaya kolektif. Banyak pejabat publik dan pelaku birokrasi tidak memiliki integritas moral yang kuat. Budaya permisif terhadap korupsi yang penting tidak ketahuan.
Kedua, penegakan hukum yang tidak konsisten. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Banyak kasus besar yang mandek atau tenggelam karena intervensi politik atau kekuatan uang. Selain itu, lemahnya independensi lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, bahkan KPK) membuka ruang impunity.
Ketiga, sistem politik yang transaksional. Di Indonesia, biaya politik sangat mahal dalam Pilkada dan Pileg. Pencalonan kepala daerah, anggota legislatif, hingga jabatan di partai memerlukan dana besar.Setelah terpilih, pejabat publik harus “balik modal” dengan cara korupsi proyek, perizinan, dan jual beli jabatan. Kondisi itu diperburuk oleh partai politik yang jarang menegakkan etika internal, bahkan justru sering jadi bagian dari jejaring korupsi. Parpol acap kali menjadi bunker korupsi.
Keempat, budaya feodalisme dan patronase. Loyalitas kepada atasan lebih penting dari hukum atau profesionalisme. Sistem patron-klien memperkuat praktik nepotisme, kolusi, dan perlindungan bagi koruptor yang “satu barisan”.
Penyebab kelima adalah rendahnya kesejahteraan ASN dan birokrasi di level bawah sehingga mereka pun sering tergoda korupsi karena alasan kebutuhan ekonomi. Ketika gaji kecil dikombinasikan dengan lemahnya pengawasan, korupsi kecil-kecilan menjadi praktik umum.
Faktor keenam adalah kurangnya pendidikan antikorupsi sejak dini. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas tidak ditanamkan kuat dalam pendidikan formal maupun non-formal. Banyak generasi muda yang menganggap kesuksesan bisa dicapai lewat “jalan pintas”.
Solusi
Sebagai musuh terbesar karena korupsi sudah demikian menggurita, maka upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan sistemik, menyentuh seluruh aspek kehidupan berbangsa. Ini sejumlah strategi untuk membasmi korupsi.
Pertama, pembenahan produk hukum. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah mendesk, perkuat pasal-pasal agar tidak multitafsir dan mempersempit celah impunitas. UU Perampasan Aset harus segera dirampungkan untuk memiskinkan koruptor. Perlu juga UU Perlindungan Pelapor (Whistleblower), dengan melindungi dan memberi insentif bagi pelapor kejahatan korupsi. Hukuman koruptor harus super berat dan memberi efek jera.
Kedua, pembenahan institusi hukum. Kembalikan independensi KPK agar bebas dari intervensi politik, kewenangan penyadapan dan penuntutan diperkuat. Perlu reformasi kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, perlu peradilan khusus korupsi yang independen dan bersih.
Ketiga, penegakan hukum. Zero tolerance terhadap korupsi. Tidak boleh ada kompromi bagi pelaku, termasuk di level tertinggi. Proses hukum harus cepat dan transparan.
Keempat, pembenahan sistem politik. Perlu pembiayaan partai politik yang transparan dan akuntabel. Sistem pemilu harus direformasi untuk mengurangi biaya politik tinggi lewat penyederhanaan pemilu, audit dana kampanye, dan larangan politik uang.
Kelima, perlu gerakan budaya antikorupsi dengan mendorong masyarakat untuk menghargai kejujuran dan menolak gratifikasi/kongkalikong dari bawah (budaya malu). Koruptor jangan dimuliakan di ruang publik. Upaya lain adalah pemberdayaan masyarakat sipil dan media untuk membongkar dan melaporkan dugaan korupsi.
Strategi keenam adalah lewat pendidikan. Nilai-nilai antikorupsi perlu masuk dalam kurikulum sekolah dan ditanamkan sejak dini.
Yang jelas, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum atau KPK, tapi harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan negara, masyarakat sipil, dunia pendidikan, dan media.
Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat dalam memberantas korupsi. Namun, tantangan terbesar terletak pada penegakan hukumnya, independensi lembaga, dan kemauan politik untuk menjalankan UU tersebut secara konsisten dan tegas.***

