Tim Hukum Temukan 9 Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
JAKARTA, Investortrust.id — Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengidentifikasi temuan setidaknya sembilan kejanggalan serta potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penanganan perkara yang tengah menimpa kliennya.
Anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengungkapkan temuan tersebut didapat setelah tim hukum melakukan analisis mendalam terhadap seluruh tahapan proses penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat penyidik.
Firman menilai penanganan perkara terhadap Febrie terkesan terburu-buru dan memaksakan proses, sehingga berpotensi menimbulkan celah hukum yang serius serta merugikan hak-hak kliennya.
Baca Juga
Drama Berlanjut, Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan
"Proses penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak hati-hati ini berdampak merugikan pencari keadilan. Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini. Ini mengindikasikan adanya penegakan hukum yang dipaksakan," ujar Firman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, proses penegakan hukum seharusnya dijalankan secara bersih dan jelas sesuai dengan standar pembuktian hukum acara pidana yang melarang adanya keraguan sedikit pun.
Kejanggalan
Dalam kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejagung, tim advokat menemukan tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP. Asas itu menyatakan, penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.
Selain itu, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, dan tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," katanya.
Selanjutnya, tim advokat juga mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
"Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum. Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," katanya.
Sementara itu, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, tim advokat menemukan kejanggalan dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya," katanya.
Gugat Praperadilan
Atas temuan berbagai kejanggalan tersebut, tim advokat menegaskan siap mengambil langkah hukum lanjutan guna menguji seluruh keabsahan tindakan serta upaya paksa yang telah dilakukan penyidik terhadap Febrie Adriansyah. Febrie melalui tim advokat akan mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan. Gugatan pertama, terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penetapan tersangka TPPU dan penahanan. Gugatan kedua, terkait upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan 4 Perusahaan Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Febri Diansyah, menekankan kliennya sejauh ini selalu bersikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum. Sikap kooperatif itu dibuktikan dengan pemenuhan panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI secara kooperatif sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026.
"Kami ingin memastikan klien kami sangat kooperatif. Namun, kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar, sesuai KUHAP dan aturan administrasi penanganan perkara. Penegakan hukum tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Febri.
Diketahui, Kejagung telah menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menetapkan seorang swasta bernama Nurman Herin.
