Perjelas Penegakan Etik dan Sanksi Potong Gaji, Dewas KPK Sempurnakan Perdewas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Langkah ini diambil salah satunya untuk mempertegas aturan etik bagi Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) serta memperberat sanksi pemotongan gaji bagi pimpinan maupun anggota Dewas KPK yang terbukti melanggar etik.
Anggota Dewas KPK, Sumpeno, mengungkapkan bahwa proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi Perdewas tersebut saat ini telah mencapai 80 persen.
"Dewas KPK tengah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang progresnya dari pembahasan DIM Perdewas telah mencapai 80 persen," kata Sumpeno di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Sumpeno menjelaskan, penyempurnaan aturan terkait PNYD—seperti personel dari unsur kepolisian dan kejaksaan—dilakukan melalui penyesuaian dan redefinisi regulasi internal. Hal ini dinilai penting karena struktur kepegawaian di lembaga antirasuah tersebut terdiri dari pimpinan, Dewas, hingga pegawai yang sebagian berstatus PNYD.
"Perlu kita ketahui bahwa KPK terdiri dari pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai. Pegawai ini ada yang berasal dari PNYD. Ini yang akan diperjelas dan disempurnakan di dalam penyempurnaan Perdewas tersebut," jelasnya.
Baca Juga
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026, Dua Pegawai Dijatuhi Sanksi
Selain mempertegas cakupan penegakan etik PNYD, penyempurnaan aturan ini juga menyasar skema penjatuhan sanksi finansial. Dewas KPK berencana memperberat sanksi pemotongan gaji bagi jajaran pimpinan maupun anggota Dewas KPK jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Nanti bisa diakomodasi bahwa jika ada pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik, maka hukuman finansialnya akan dinaikkan, tidak seperti nominal yang sudah ada dalam Perdewas sekarang," tegas Sumpeno.
Selain kedua substansi utama tersebut, revisi Perdewas juga mencakup upaya harmonisasi regulasi, efisiensi prosedur pemeriksaan sidang etik, hingga peningkatan transparansi dalam penyampaian putusan etik kepada publik.
