Rieke Pitaloka: Putusan MK Momentum Reformasi Tata Kelola Program Gizi Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola gizi nasional. Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas uji materiil atas masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional,” kata Rieke dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Rieke menilai negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia. Sebab, hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Rieke mengatakan kerangka hukum yang ada melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis perlu disempurnakan. Ini dilakukan agar aturan tersebut mampu menjawab tantangan pascaputusan MK terutama dalam aspek pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas.
Untuk itu, Rieke memberikan tiga rekomendasi pascaputusan MK tentang MBG ini. Pertama, pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang tata kelola pemenuhan gizi nasional.
Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan atau life-cycle approach, mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia.
“Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan,” kata dia.
Kedua, membangun tata kelola nasional yang terintegrasi. Perpres harus memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga rantai pasok paling bawah di tingkat desa. Ini sebagai cara untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Ketiga, mewujudkan tata kelola berbasis hak asasi manusia, desentralisasi, dan Satu Data Indonesia. Menurut Rieke, perpres harus mengintegrasikan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia, memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan, menjamin keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi.
“Saatnya Indonesia memiliki tata kelola pemenuhan gizi nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan akan mempelajari putusan MK soal anggaran program MBG. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR mengeluarkan atau memisahkan anggaran MBG dengan anggaran pendidikan di APBN 2028.
Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengaku sudah mendapatkan informasi perihal putusan MK tersebut. Namun, Pras belum menerima salinan putusan tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
"Memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Pras kepada wartawan dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Pras memastikan pemerintah menghormati apapun putusan MK. Ditegaskan, pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut.
"Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," katanya.
