Perdagangan Orang dan Ujian Tata Kelola Kota Global Jakarta
Oleh: Ramdansyah *)
INVESTORTRUST - Tidak ada kota global yang dapat disebut kota maju apabila manusia masih dapat diperdagangkan di dalam kota atau kota transit perdagangan orang. Gedung pencakar langit, investasi, pusat keuangan, dan teknologi digital kehilangan makna ketika sebuah lowongan kerja berubah menjadi pintu menuju perbudakan modern.
Sebuah lowongan kerja dapat menjadi pintu masuk menuju kehidupan yang lebih baik. Namun, bagi sebagian pencari kerja Indonesia, pintu itu justru berakhir di sebuah kompleks tertutup di luar negeri. Paspor disita, komunikasi diputus, ancaman dilontarkan, dan tubuh dipaksa bekerja. Mereka tidak hanya diperbudak, tetapi juga diperintah menipu orang lain melalui investasi palsu, percintaan semu, perjudian daring, atau kejahatan digital lain.
Korban kemudian menempati posisi yang sangat rumit. Di hadapan jaringan kriminal, mereka adalah tenaga kerja paksa. Di hadapan orang-orang yang ditipu, mereka tampak sebagai pelaku. Padahal, mereka sesungguhnya adalah manusia yang kebebasannya dirampas dan dijadikan alat produksi kejahatan.
Tema Hari Menentang Perdagangan Orang Sedunia 2026, “Trapped Behind the Scam”, menggambarkan perubahan wajah perdagangan manusia tersebut. Kejahatan ini tidak lagi selalu dimulai melalui penculikan atau pengangkutan gelap. Ia dapat bermula dari iklan pekerjaan yang tampak profesional, wawancara daring, kontrak kerja, tiket perjalanan, serta janji gaji yang meyakinkan.
Perubahan modus itu menuntut perubahan cara pandang. Perdagangan orang tidak cukup diperlakukan sebagai perkara pidana yang baru ditangani setelah korban ditemukan. Bagi Jakarta, perdagangan orang harus dibaca sebagai risiko tata kelola kota: ukuran apakah pemerintah, aparat hukum, dunia usaha, platform digital, dan masyarakat mampu membangun sistem yang melindungi manusia di tengah cepatnya pergerakan modal, teknologi, dan tenaga kerja.
Paradoks Keterbukaan Jakarta
Jakarta adalah pusat perdagangan, jasa keuangan, investasi, migrasi, pendidikan, transportasi, teknologi, dan ekonomi digital. Posisi tersebut memberi Jakarta daya tarik sekaligus kerentanan. Infrastruktur yang menghubungkan manusia dan modal dapat dipakai untuk menghasilkan kemakmuran, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk merekrut, memindahkan, menyembunyikan, dan mengeksploitasi korban.
Louise Shelley dalam Human Trafficking: A Global Perspective (2010) menjelaskan bahwa perdagangan orang tumbuh beriringan dengan globalisasi. Kota-kota yang menjadi simpul perdagangan, transportasi, migrasi, jasa, dan investasi mempunyai nilai strategis bagi jaringan kejahatan karena menyediakan arus manusia, modal, komunikasi, dan permintaan terhadap tenaga kerja murah.
Globalisasi dengan demikian mempunyai wajah paradoksal. Konektivitas memperluas kesempatan kerja, mempercepat perdagangan, dan meningkatkan mobilitas. Namun, konektivitas yang sama juga menurunkan biaya perekrutan, memudahkan komunikasi anonim, mempercepat perpindahan korban, dan memperluas jangkauan kejahatan lintas negara. Dalam posisi itu, Jakarta dapat sekaligus menjadi daerah asal perekrutan, wilayah transit, maupun tempat eksploitasi.
Perdagangan orang tidak hanya menyangkut warga Indonesia yang dibawa keluar negeri. Warga negara asing juga dapat tiba dan dieksploitasi di Jakarta. Pekerja rumah tangga dapat disekap di ruang privat. Pekerja migran dapat kehilangan dokumen dan upah. Korban eksploitasi seksual dapat disembunyikan di apartemen, tempat hiburan, hotel, atau rumah kontrakan.
Pekerja digital dapat dikurung di balik layar dan dipaksa melakukan penipuan. Kejahatan itu tersembunyi di dalam fungsi normal kota. Apartemen tetap terlihat sebagai hunian. Perusahaan perekrut tampak sebagai badan usaha. Rekening bank terlihat seperti alat transaksi biasa. Iklan palsu menyamar sebagai kesempatan kerja. Karena itu, kegagalan mendeteksi perdagangan orang bukan hanya kegagalan kepolisian. Ia dapat menandai lemahnya pengawasan usaha, pasar tenaga kerja, sistem kependudukan, transportasi, perizinan, dan perlindungan sosial.
Dari Kejahatan Perorangan ke Risiko Sistemik
Brunetta dkk. dalam Urban Resilience for Risk and Adaptation Governance (2019) menunjukkan bahwa risiko perkotaan tidak pernah berdiri sendiri. Perdagangan orang adalah contoh nyata bagaimana persoalan tenaga kerja, teknologi digital, transportasi, keuangan, dan kelembagaan saling bertaut. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui penegakan hukum, melainkan memerlukan tata kelola kota yang terpadu.
Perdagangan orang memperlihatkan karakter tersebut. Sebuah kasus mungkin berawal dari kemiskinan, pengangguran, atau keinginan memperbaiki kehidupan. Perekrutan kemudian berlangsung melalui media sosial. Perjalanan difasilitasi dokumen dan transportasi. Korban ditampung di sebuah lokasi, dipaksa bekerja, lalu keuntungan kejahatan dialirkan melalui rekening, dompet digital, atau perusahaan tertentu.
Rantai itu melibatkan banyak wilayah kebijakan. Dinas tenaga kerja dapat melihat pelanggaran perekrutan. Imigrasi melihat penyalahgunaan dokumen. Kepolisian melihat penipuan atau penyekapan. Dinas sosial melihat korban telantar. Dinas kesehatan melihat luka dan trauma. Lembaga keuangan melihat transaksi mencurigakan. Namun, apabila tiap lembaga hanya membaca satu potongan, keseluruhan rantai kejahatan tidak pernah terlihat.
Inilah bahaya silo governance: lembaga bekerja sendiri, data tidak terhubung, dan kewenangan dipertahankan sebagai batas organisasi. Padahal sindikat tidak bekerja berdasarkan batas dinas atau wilayah administratif. Mereka menyambungkan perekrut, transportasi, tempat tinggal, teknologi, kekerasan, dan keuangan dalam satu jaringan.
Karena itu, Jakarta perlu beralih dari crime governance menuju risk governance. Pendekatan pertama menunggu peristiwa pidana terjadi. Pendekatan kedua membaca kerentanan sebelum berubah menjadi eksploitasi. Ia menanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga celah sistem apa yang dimanfaatkan pelaku.
Gugus Tugas dan Jarak antara Norma dan Kerja Nyata
Masalah Jakarta hari ini bukan kekurangan regulasi. Masalahnya adalah kemampuan mengubah regulasi menjadi respons dalam hitungan jam. Meskipun Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tetapi penambahan lembaga tidak otomatis melahirkan efektivitas.
Dalam ekonomi digital, pelaku justru meninggalkan jejak data jauh lebih banyak daripada jejak fisik. Ironisnya, pemerintah masih sering bekerja seolah-olah kejahatan baru dapat ditemukan setelah korban melapor. Padahal, pola perekrutan, transaksi keuangan, mobilitas, hingga aktivitas digital pelaku sesungguhnya telah membentuk sinyal risiko yang dapat dibaca lebih dini.
Xiaoliang Liu dalam Risk Prevention and Control System of Urban Public Security (2023) mengingatkan bahwa jaringan multipihak tidak secara alamiah menghasilkan sinergi. Sinergi membutuhkan tujuan bersama, pertukaran informasi, pembagian sumber daya, prosedur kerja, dan koordinasi yang teratur. Tanpa itu, jaringan kelembagaan hanya menjadi struktur di atas kertas.
Masalahnya, jaringan perdagangan orang bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi. Iklan palsu dapat menjangkau ribuan orang dalam beberapa jam. Rekening dapat dipindahkan. Pesan elektronik dihapus. Nomor telepon dibuang. Perusahaan berganti nama. Korban dipindahkan sebelum surat koordinasi selesai diproses.
Karena itu, gugus tugas tidak cukup menjadi forum pertemuan berkala. Jakarta membutuhkan sekretariat aktif dan pusat respons harian yang mampu menerima laporan, melakukan verifikasi awal, menghubungkan instansi terkait, mengamankan bukti elektronik, dan menjamin keselamatan korban.
Satu Data, Satu Respons
Perdagangan orang merupakan kejahatan tersembunyi, tetapi selalu meninggalkan jejak. Jejak itu terdapat pada iklan pekerjaan, nomor telepon, data perusahaan, rekening, alamat penampungan, dokumen perjalanan, kendaraan, pengaduan keluarga, dan pola perpindahan korban.
Liu (2023) menyatakan bahwa pemanfaatan data dapat menggeser pemerintah dari pola reaksioner menuju deteksi dini. Hubungan antargejala dapat ditemukan sebelum risiko berubah menjadi krisis.
Jakarta karena itu membutuhkan sistem data TPPO yang menghubungkan informasi ketenagakerjaan, perizinan, sosial, kesehatan, kependudukan, transportasi, kepolisian, dan pengaduan masyarakat. Kebutuhan ini telah dirumuskan dalam naskah awal sebagai prasyarat agar pemerintah tidak terus-menerus terlambat membaca pola perekrutan dan eksploitasi.
Namun, sistem data tidak boleh berubah menjadi alat mencurigai seluruh pekerja migran, warga miskin, atau pendatang. Data harus diarahkan pada perilaku dan jaringan pelaku: iklan yang berulang, perusahaan bermasalah, pola rekening, alamat penampungan, serta hubungan antara perekrut dan lokasi eksploitasi.
Perlindungan privasi korban harus menjadi prinsip utama. Identitas korban tidak boleh tersebar hanya demi menunjukkan bahwa pemerintah telah bekerja. Korban perdagangan orang berisiko mengalami stigma, ancaman, reviktimisasi, dan kriminalisasi. Sistem informasi yang baik harus membantu penyelamatan tanpa menambah penderitaan.
Kota yang Berpihak pada Manusia
Jakarta sering dinilai melalui investasi yang masuk, pertumbuhan ekonomi, gedung yang berdiri, serta jaringan transportasi yang berkembang. Semua itu penting. Namun, kota global tidak hanya dinilai dari kemampuannya mempermudah pergerakan modal. Ia juga dinilai dari kemampuannya melindungi manusia yang menggerakkan ekonomi.
Pemerintah kota yang baik harus hadir sebelum korban diperdagangkan, bukan hanya setelah perkara viral. Ia perlu memastikan lowongan dapat diverifikasi, perusahaan diawasi, pengaduan direspons, data terhubung, bukti elektronik diamankan, aliran uang ditelusuri, serta korban dipulihkan secara bermartabat.
Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia seharusnya menjadi cermin bagi Jakarta. Perdagangan orang bukan hanya kejahatan terhadap individu. Ia adalah tanda bahwa koordinasi, pengawasan, perlindungan sosial, dan lingkungan usaha belum sepenuhnya bekerja.
Kota yang mudah dimasuki modal, tetapi tidak aman bagi pekerja, perempuan, anak, dan migran belum dapat disebut memiliki tata kelola global yang matang. Jakarta baru layak menyandang identitas kota global ketika keterbukaannya tidak hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga perlindungan.
Sebab kemajuan kota pada akhirnya tidak diukur dari seberapa cepat uang bergerak di dalamnya, melainkan dari seberapa kuat kota itu memastikan bahwa tidak ada manusia yang diperlakukan sebagai komoditas ke luar negeri maupun di kota Jakarta itu sendiri.
*) Ramdansyah, Advokat dan Alumni Kriminologi Universitas Indonesia
