MK Minta Tata Kelola Diperketat, Bahlil Pastikan Koperasi Tetap Diprioritaskan Kelola Tambang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus kebijakan pemberian prioritas kepada koperasi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Pemerintah justru akan menyiapkan aturan turunan guna memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Bahlil mengatakan, putusan MK hanya menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada koperasi tidak dapat dilakukan secara otomatis melalui penunjukan langsung, melainkan harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang jelas.
Baca Juga
Digitalisasi Tambang Tingkatkan Efisiensi dan Pengawasan Lingkungan
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas," ujar Bahlil kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, substansi putusan MK justru memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan tanpa menghilangkan keberpihakan kepada koperasi sebagai penerima prioritas.
"Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan, dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita penginginkan semuanya juga ada transparansi," sebut Bahlil.
Bahlil menjelaskan, koperasi yang dapat memperoleh prioritas mengelola tambang nantinya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri (Kepmen).
"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat. Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya harus koperasi di daerah lokasi tambang," terangnya.
Kendati demikian, Bahlil belum bersedia merinci persyaratan yang akan diberlakukan karena regulasi turunannya masih dalam tahap penyusunan. "Kepmenya belum kita buat ya. Nanti setelah kita buat Kepmen-nya baru sampaikan," kata dia.
Baca Juga
Soal Koperasi Kelola Tambang, Menkop: Tidak Harus Kopdes Merah Putih
Lebih lanjut, Bahlil memastikan putusan MK tidak memengaruhi izin pengelolaan tambang yang telah lebih dahulu diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Nahdlatul Ulama (NU). Ia menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut.
"Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut. Di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya enggak ada yang dianulir satu pun, jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan," tegas Bahlil.
