KKP Pastikan Benih Lobster Hasil Selundupan Akan Diprioritaskan ke Pembudidaya Lokal
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan prioritas pemanfaatan benih bening lobster (BBL) untuk kepentingan pembudidaya di dalam negeri.
Untuk itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebutkan pihaknya sedang mengkaji peruntukan BBL yang diamankan dari pelaku penyelundupan untuk disalurkan ke pembudidaya, bukan sebatas dilepasliarkan.
"Kalau secara aturan yang ada sekarang ini harus dilepasliarkan. Tapi Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) kemarin sudah bicara akan melakukan kajian,” ucap Doni dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
“Bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," tambahnya.
Baca Juga
Berantas Penyelundupan, KKP Selamatkan 277.000 Ekor Benih Lobster
Adapun, KKP memiliki regulasi baru tata kelola lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus memperkuat ekosistem budidaya lobster nasional.
Permen KP Nomor 7/2024 membolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budidaya lobster di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan agar terjadi transfer teknologi budidaya, etos kerja, serta peningkatan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi.
Doni pun menilai, transfer teknologi sangat penting sebab pembudidaya lobster Indonesia belum sepenuhnya menguasai. Akibatnya kebanyakan pembudidaya berada pada segmen pembesaran lobster dari ukuran jangkrik, bukan memulai dari BBL.
Baca Juga
"Kenapa sekarang ada yang keluar (negeri) gitu dan itu resmi? Itu karena investor tersebut bikin perusahaan di Indonesia dan budidaya juga di Indonesia,” ungkap Doni.
“Ini jadi bagian transfer ilmu. Kalau nanti sudah bisa, ya kita bisa sendiri (melakukan budidaya dari BBL). Tapi yang jelas BBL ini adalah aset alam kita, kekayaan kita," tandasnya.
Diketahui, sepanjang 2024, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster oleh sejumlah instansi yakni Polri, AVSEC Bandara, serta TNI AL. Total BBL yang diamankan dari para pelaku sebanyak 982.025 ekor.

