Pantau Penangkapan dan Kuota Benih Lobster, KKP Siapkan Sistem Canggih Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal pemanfaatan kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) oleh nelayan atau kelompok nelayan. Sistem ini memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tb. Haeru Rahayu mengatakan, sistem tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (Siloker). Sistem terintegrasi ini dapat diakses pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap BBL.
“Aplikasi ini kita siapkan sebagai implementasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang telah terbit belum lama ini,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
KKP: Ada 5 Investor Vietnam Bakal Kerja Sama Budi Daya Lobster di RI
Dengan sistem ini, nelayan akan lebih mudah dalam mengusulkan kelompok dan memperoleh kuota penangkapan BBL yang penetapannya diberikan DKP Provinsi kepada kelompok nelayan/kelompok usaha bersama (KUB). Penetapan diperoleh setelah diverifikasi dan direkomendasikan oleh DKP Kabupaten/Kota yang dilakukan secara elektronik.
Selain itu, aplikasi ini juga akan memudahkan nelayan memperoleh surat keterangan asal (SKA) mulai dari pengajuan hingga penerbitannya. Tb Haeru menyebutkan, SKA digunakan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) produk hasil tangkapan nelayan.
“Tidak berhenti sampai sini saja, sistem ini juga ada menu untuk pendataan hasil tangkapan BBL. Sehingga selain traceability, kita juga memantau dan mengetahui berapa besar potensi BBL yang dimanfaatkan nelayan,” imbuh Tb Haeru.
Untuk dapat mengakses sistem tersebut, para nelayan terlebih dahulu memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115) dan bergabung dalam KUB minimal 10 orang. Setiap 1 KUB akan diberikan 1 akun yang dapat diperoleh setelah melakukan registrasi dalam aplikasi SILOKER.
“Tidak perlu khawatir nelayan akan kesulitan karena pendampingan akan kami lakukan dengan melibatkan para penyuluh perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah,” pungkasnya.

