MK Putuskan Dana MBG dalam Anggaran Pendidikan Hanya Berlaku untuk APBN 2026 dan 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan dari permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Salah satu pokok yang diuji ke MK, yaitu tentang masuknya anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan APBN 2026.
“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
MBG Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Prabowo: Bisa Aja Lu
Suhartoyo menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan memiliki kekuatan hukum. Meski demikian, dalam putusan tersebut Suhartoyo menilai bahwa masuknya anggaran BGN hanya berlaku untuk APBN 2026.
“Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan tersebut berlaku paling lambat 2028 atau dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata dia.
Anggota hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan salah satu alasan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 bahwa MK memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dalam APBN 2026 implikasinya yaitu anggaran pendidikan tidak terpenuhi 20% dari APBN 2026.
“Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” kata dia.
Sebaliknya, Enny menyampaikan, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dari anggaran pendidikan, pemerintah harus menyesuaikan alokasi anggaran pendidikan untuk memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sebelum 2026.
Baca Juga
MBG Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Prabowo: Bisa Aja Lu
Sementara itu, dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG
“Mahkamah perlu mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional. Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
MK, kata Enny, menilai APBN memiliki karakteristik satu kali dalam periode tertentu atau einmalig dan keberadaannya akan diganti UU APBN berikutnya.
