Tak Sesuai Mandat Konstitusi, Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Hanya 19,1% dari APBN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut realisasi anggaran pendidikan pada 2025 hanya 19,1% dari realisasi belanja APBN 2025. Dengan kata lain, realisasi anggaran pendidikan tak sesuai dengan mandatory spending sebesar 20% dari APBN.
“Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2025, mencapai 19,1% dari realisasi belanja negara. Dan 2026, diharapkan lebih optimal dan semakin membaik,” kata Purbaya, saat rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Purbaya menjelaskan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) menyebut bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, anggaran pendidikan terbagi dalam tiga pilar belanja yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
“Dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan,” kata dia.
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky mencatat anggaran pendidikan pada APBN 2025 dipatok sebesar Rp 724,26 triliun. Akan tetapi, hingga tahun anggaran berakhir, realisasi belanja pendidikan hanya tercapai Rp 656,64 triliun atau 90,68% dari pagu.
“Pemerintah tampak kesulitan memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan, ketika kondisi fiskal memburuk. Tampak ada “rekayasa” alokasi pos-pos APBN untuk memenuhinya. Beberapa pos belanja dan pembiayaan diutak-atik agar termasuk kategori anggaran pendidikan,” ujar Awalil.
Awalil melihat, batas minimal 20% dari APBN diartikan pemerintah dan DPR sebagai perhitungan dari nilai total belanja. Sebagai contoh, APBN 2025 yang merencanakan total Belanja Negara sebesar Rp 3.621,3 triliun, maka alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 724,3 triliun. Artinya, telah memenuhi porsi 20% yang diwajibkan.
Meski yang menjadi basis perhitungan adalah nilai belanja negara, Awalil mencatat upaya pemenuhan tidak hanya berupa pos belanja. Anggaran pendidikan juga memasukkan nilai pos pembiayaan yang bersifat pengeluaran terkait pendidikan, antara lain untuk Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan lain sebagainya.
Anggaran pendidikan 2025 terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 297,17 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 347,09 triliun. Alokasi anggaran pendidikan di belanja pemerintah pusat masuk ke dalam 23 Kementerian dan Lembaga (K/L), yang kemudian terealisasi 96,24%. Terdapat alokasi melalui belanja Non-K/L atau oleh Bendahara Umum Negara sebesar Rp 35,55 triliun, yang tidak terealisasi sama sekali.
Dalam klasifikasi ini, anggaran pendidikan juga memasukkan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dialokasikan sebesar Rp 56,8 triliun. Realisasinya mencapai Rp 55,11 triliun atau 97,03%.
Awalil mencatat anggaran pendidikan dalam APBN tidak pernah terealisasi penuh sejak tahun 2015. Bahkan, semakin buruk selama lima tahun terakhir, yaitu: 2021 (87,20%), 2022 (77,30%), 2023 (82,23%), 2024 (85,10%), dan 2025 (90,11%).
Pada saat bersamaan, realisasi belanja negara kadang mencapai atau melebihi rencana.
“Akibatnya, dilihat dari realisasi, anggaran pendidikan sering jauh di bawah batas mandatoris. Contohnya: 2021 (17,21%), 2022 (15,51%), 2023 (16,45%), 2024 (16,94%) dan 2025 (19,11%)” ujar dia.
