PN Jakpus Pastikan Penyimpanan Barang Eks Hotel Sultan Sesuai Aturan
JAKARTA, investortrust.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memastikan penyimpanan barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan sudari sesuai dengan tertib, aman, dan sesuai dengan berita acara eksekusi. Hal itu setelah Ketua PN Jakpus Husnul Khotimah melakukan meninjau langsung dua gudang penyimpanan barang dari eks Hotel Sultan di Kabupaten Bekasi, Senin (27/7/2026).
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A Kusumo mengatakan peninjauan langsung oleh PN Jakpus untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum dan tahapan yang ditentukan.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua PN Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik,” kata Rakhmadi dalam keterangan pers, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga
Mensesneg: Danantara Siapkan Tata Kelola Baru Kawasan Hotel Sultan untuk Tambah Pemasukan Negara
Menurut Rakhmadi, PPKGBK akan terus mengawasi sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengambilan barang berdasarkan ketentuan dalam berita acara eksekusi PN Jakpus.
“Kami akan terus melaksanakan ketentuan penyimpanan barang, juga berdasarkan masukan dari pengadilan. Prinsipnya, seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan yang telah dimulai pada 18 Juni 2026. Ketua PN Jakpus Husnul Khotimah didampingi panitera dan jurusita, jajaran direksi PPKGBK, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), serta kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK. Turut hadir perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Angga Dewanto Basari, perwakilan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta unsur pengamanan wilayah.
Peninjauan pertama dilakukan di gudang Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan.
Rombongan kemudian melanjutkan peninjauan ke gudang di Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, Kudus Hall.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan survei lapangan ini untuk memeriksa kesesuaian antara kondisi barang di gudang, data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, dan berita acara pelaksanaan eksekusi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026,” kata Kharis.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim meninjau model penyimpanan, pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, tata letak gudang, mekanisme pengambilan, serta kesesuaian barang yang tersimpan dengan data yang diterima pengadilan. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa barang-barang telah ditempatkan dan dikelompokkan secara teratur untuk memudahkan proses pengawasan, pencocokan inventaris, dan pengambilan.
Baca Juga
Barang Eks Hotel Sultan Dipindahkan ke 2 Gudang, Ditargetkan Rampung Sebulan
Tim juga memeriksa aspek pengamanan, kebersihan, akses keluar-masuk gudang, serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kondisi barang tetap terjaga selama masa penyimpanan. Sesuai berita acara eksekusi pengosongan, barang-barang tersebut disimpan selama enam bulan terhitung sejak pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026.
PT Indobuildco dapat mengambil barangnya dengan meminta izin terlebih dahulu kepada Kemensetneg dan PPKGBK serta berkoordinasi dengan PN Jakpus. Pengambilan barang harus dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditentukan agar pencocokan data, pemeriksaan fisik barang, administrasi, dan berita acara serah terima dapat dilakukan secara tertib.
Kunjungan PN Jakarta Pusat tersebut menegaskan bahwa proses pascaeksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan masih berada dalam pengawasan pengadilan. PPKGBK tetap bertanggung jawab menjaga dan menyimpan barang sesuai berita acara eksekusi.
