Dasco Janji Kawal Perpres Ojol Hingga Rampung
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengawal penyelesaian rancangan Peraturan Presiden Ojek Online atau Perpres Ojol. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi para pengemudi ojol di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, penyempurnaan aturan tersebut kini telah memasuki tahap akhir setelah rapat koordinasi bersama pihak eksekutif di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
Menteri Maman Sebut Perpres yang Atur Ojol sebagai Pengusaha Mikro Segera Terbit
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," ujar Dasco seusai memimpin rapat, dikutip dari keterangan tertulis.
Dasco menjelaskan, DPR bersama pemerintah berfokus menyerap aspirasi langsung dari pengemudi di lapangan agar materi perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra. Salah satu poin utama yang dibahas adalah evaluasi skema pembagian tarif antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
"Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92% dan 8%," kata Dasco.
Ia menambahkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan draf aturan tersebut. Draf Perpres ditargetkan rampung setelah satu pertemuan finalisasi lagi bersama para pemangku kepentingan.
Di tempat yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema potongan tarif tersebut sebenarnya sudah mulai dijalankan.
Baca Juga
Grab Hormati Prabowo Teken Perpres Ojol, Tunggu Detail Aturan untuk Implementasi
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," tutur Prasetyo.
Melalui koordinasi ini, DPR memastikan fungsi pengawasannya tetap berjalan agar Perpres Ojol yang disahkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan, baik bagi para pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi.
