Bos Gojek (GOTO) Respons Positif Perpres Ojol, Janji Akan Sesuaikan Ekosistem
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo merespons positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Ia berjanji akan menyesuaikannya dengan ekosistem.
“GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto hari ini,” kata Hans dalam keterangannya, Jumat (1/5/2027).
Ia menambahkan, pihaknya akan meninjau secara rinci isi kebijakan tersebut. “Kami akan meninjau detail dan implikasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memahami penyesuaian yang perlu kami lakukan,” jelas Hans.
Baca Juga
Apresiasi Prabowo Terbitkan Perpres Ojol, Garda Indonesia: Puncak Perjuangan Pengemudi
GOTO menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lain guna menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
“Seperti biasa, kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi seluruh ekosistem kami, terutama mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” tutur Hans.
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi minimal 92%.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
“Saudara-saudara sekalian, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” papar Prabowo.
Baca Juga
Laba Perdana GOTO Topang Optimisme, Target Harga Rp 80 Tetap Dipasang
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti besaran potongan yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi. Besaran tersebut perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%,” tegas mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus ke-15 itu.
Selain mengatur pendapatan pengemudi, menurut Prabowo, pemerintah memberikan sejumlah perlindungan dan insentif lain bagi pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, serta asuransi.

