Resmi Berlaku 1 Juli, Registrasi SIM Biometrik Sudah Tembus 10,03 Juta Pelanggan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik telah mencapai kepatuhan 100% di seluruh operator seluler. Kebijakan yang berlaku penuh sejak 1 Juli 2026 itu kini telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, fokus pemerintah kini bergeser dari penerbitan aturan menuju pengawasan implementasi di lapangan. Seluruh operator juga diminta memastikan seluruh gerai dan mitra penjualan mematuhi standar registrasi yang sama.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” kata Meutya dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, registrasi biometrik menjadi langkah preventif untuk menutup penyalahgunaan identitas yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Per 16 Juli 2026, Kemkomdigi telah menerima lebih dari 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan digital lainnya.
Data pemerintah juga menunjukkan urgensi kebijakan tersebut. PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp 286,8 triliun, sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp 9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Baca Juga
Kemenkomdigi Bongkar Akal-akalan Registrasi SIM Biometrik di Pasaran
Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh selama tiga pekan sejak kebijakan diberlakukan. Tim bahkan melakukan inspeksi ke Jakarta, Bodetabek, Surabaya Raya hingga wilayah DIY dan Jawa Tengah untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.
Edwin mengungkapkan pada hari kedua implementasi masih ditemukan celah registrasi melalui SMS 4444 dan sejumlah kanal lain. Namun, setelah evaluasi intensif, seluruh operator berhasil menutup seluruh jalur lama.
“Alhamdulillah dalam waktu dua minggu, tepatnya hari ke-15, semuanya sudah 100% comply. Dan di hari ke-17 tidak ada lagi angka satu pun registrasi mengenai cara lama, nol. Semua sudah full biometrik,” ujar Edwin pada kesempatan yang sama.
Edwin menambahkan implementasi ini tidak akan mengganggu bisnis operator. Penjualan kartu perdana tetap stabil di kisaran 250 ribu hingga 300 ribu kartu per hari, meski proses registrasi kini dilakukan sepenuhnya melalui verifikasi biometrik.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, menilai registrasi biometrik merupakan investasi jangka panjang bagi industri telekomunikasi.
“Kami yakin bahwa identitas pelanggan yang tervalidasi akan meningkatkan keamanan pelanggan, mengurangi penyalahgunaan nomor seluler, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional,” ujarnya.
Selanjutnya pemerintah menargetkan implementasi registrasi biometrik terus diperluas hingga menjangkau 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Dalam dua bulan ke depan, Kemkomdigi juga akan meluncurkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional agar masyarakat dapat mengecek apakah identitasnya digunakan untuk mengaktifkan nomor lain dan mengajukan pemblokiran bila ditemukan penyalahgunaan.
