Pengamat Usul Registrasi Biometrik Berlaku Bertahap untuk Pelanggan Lama, Ini Sebabnya!
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, registrasi SIM berbasis biometrik juga perlu diterapkan kepada pelanggan lama. Namun, implementasinya harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Heru, tujuan registrasi biometrik adalah memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya. Karena itu, sistem tersebut idealnya tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru.
"Saya memahami kekhawatiran operator. Namun, jika tujuan registrasi biometrik adalah memastikan setiap nomor benar-benar terhubung dengan pemiliknya, maka dalam jangka panjang pelanggan lama juga perlu masuk dalam sistem tersebut," kata Heru kepada Investortrust.id, Jumat (24/7/2026).
Ia menyarankan pemerintah untuk merevisi aturan agar penerapan biometrik bagi pelanggan existing dilakukan secara bertahap. Misalnya, registrasi dilakukan saat pelanggan mengganti kartu SIM, memperpanjang layanan, atau memperbarui data.
Baca Juga
Menkomdigi Upayakan Tarif Validasi Biometrik Dipangkas, Operator Minta Rp 200-Rp 600
"Yang penting, implementasinya tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah dapat merevisi aturan dan menerapkannya secara bertahap, misalnya saat pelanggan mengganti kartu SIM, memperpanjang layanan, atau melakukan pembaruan data," sambungnya.
Heru menilai pendekatan bertahap lebih realistis dan tidak membebani masyarakat. Di sisi lain, langkah tersebut tetap dapat meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.
"Pendekatan bertahap akan lebih realistis, tidak membebani masyarakat, sekaligus tetap mencapai tujuan meningkatkan keamanan ekosistem digital," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir menyatakan, regulasi saat ini menganggap pelanggan lama telah memenuhi kewajiban registrasi. Karena itu, operator lebih memilih mendorong registrasi biometrik secara sukarela daripada mewajibkan registrasi ulang.
"Permen Nomor 7-nya menyebut bahwa pelanggan existing dianggap sudah registrasi. Nah, kita mendorong sukarela (registrasi). Pelan-pelan lah," sambung Marwan.
Menurutnya, kewajiban registrasi ulang bagi seluruh pelanggan existing juga berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat. "Kalau existing pelanggan dia (operator) suruh registrasi ulang, kalau dalam teori sosiologi itu social unrest. Ketidaktenangan masyarakat tiba-tiba suruh biometrik, kegaduhan yang terjadi. Sudahlah jangan gaduh-gaduh kita sambil tenang menghindari kegaduhan," tutupnya.
Sementara itu, Kemenkomdigi mencatat hingga 16 Juli 2026 telah menerima lebih dari 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor seluler dan menargetkan registrasi biometrik diperluas ke semua 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia secara bertahap.
