Kejagung Resmi Tahan Don Ritto setelah Diserahkan Polri
JAKARTA, investortrust.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama penyelenggara negara dalam pusaran perkara PT Asabri periode 2020–2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka Don Ritto (DR) setelah penyerahan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Diketahui, Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 14.16 WIB. Dengan dikawal ketat, ia tiba dengan mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye saat digiring petugas Kejaksaan masuk ke dalam gedung.
Namun, pemandangan berbeda terlihat sekitar dua jam kemudian. Saat keluar dari Gedung Jampidsus, Don Ritto sudah berganti pakaian dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, sebelum akhirnya langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Keputusan penahanan ini rupanya di luar ekspektasi pihak kuasa hukum tersangka. Handika Hanggowongso, kuasa hukum Don Ritto, mengonfirmasi bahwa kliennya kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” ujar Handika di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Handika juga membeberkan bahwa dasar penahanan oleh pihak Kejaksaan ini merujuk pada sangkaan yang identik dengan proses penyidikan sebelumnya di tingkat kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa penahanan itu atas dasar sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Penyerahan Don Ritto merupakan bagian dari langkah tegas Polri yang melimpahkan tiga berkas perkara besar sekaligus ke Kejaksaan Agung. Ketiga kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018–2026, dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Boro Windu menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen sinergi antar-aparat penegak hukum demi menuntaskan perkara.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ucap Boro.
Boro menambahkan bahwa dengan selesainya proses pelimpahan ini, maka seluruh kendali dan kewenangan penyidikan ke depan sepenuhnya berada di bawah kendali Korps Adhyaksa.
