Polri Serahkan 74 Kg Emas hingga Tersangka Don Ritto ke Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dikutip dari Antara, barang bukti dibawa menggunakan koper, kontainer, kardus, serta brankas. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari emas batangan seberat 74 kg, uang tunai Rp 6,059 miliar, US$ 6.370.921, dan S$ 16.068.804.
Sementara, tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca Juga
Polda Metro Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dan Dolar AS Kasus Febrie Adriansyah
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Pol Boro Windu mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang turut menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersebut.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Menurut Boro, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang diserahkan kepada Kejagung antara lain uang tunai Rp 6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai US$ 6.370.921, serta S$ 16.068.804.
Baca Juga
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi 3 Kasus Korupsi
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
"Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri," kata Budi.
