Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Tersangka Kasus Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Status tersangka itu tak berubah meski penanganan perkara tersebut telah diserahkan Polri kepada Kejagung.
"Benar, FA (Febrie Adriansyah) dan D (Don Ritto) tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia menjelaskan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tak gugur dengan langkah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Diberitakan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Baca Juga
Kejagung Ungkap 9 Nama Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Mantan KPK
Anang mengatakan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung setelah menerima barang bukti dan berita acara pemeriksaan ketiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya.
