BPA Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp 219,7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) melelang 90 unit apartemen South Hills Apartment di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Puluhan unit apartemen itu merupakan barang rampasan negara dari terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang tersebut akan digelar pada Rabu (29/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Instruksikan Seluruh Kajati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Aset berupa 90 unit apartemen itu merupakan atas nama terpidana Benny Tjokosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Total nilai limit atas keseluruhan 90 unit apartemen tersebut senilai Rp 219,7 miliar atau tepatnya Rp 219.779.226.669.
"Total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," katanya.
Anang mengatakan, lelang akan digelar di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sosialisasi tata cara mengikuti lelang akan dilakukan secara daring dalam dua sesi, yakni Jumat (17/7/2026) dan Jumat (24/7/2026) pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Baca Juga
Emiten RIMO Milik Benny Tjokro Rawan Delisting, Publik Pegang Banyak
Sementara itu, untuk penjelasan lelang atau aanwijzing akan dilaksanakan di South Hills Apartment yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya Kavling 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (20/7/2026) sampai dengan Rabu (22/7/2026) pukul 10.00–14.00 WIB. Aanwijzing atas objek yang akan dilelang akan disampaikan sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan nonfisik
"Informasi unit dapat dilihat di media sosial instagram @info_lelang_BPA," katanya.
