Kejagung Instruksikan Seluruh Kajati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dengn program makan bergizi gratis (MBG). Instruksi itu tertuang dalam surat dengan nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang diteken Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya dengan nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan para kajati menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga
Bantah Febrie Adriansyah Berangkat Umrah, Kejagung: Yang Bersangkutan Masih Ada di Indonesia
"Dan menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas laporan pemberitaan media yang disampaikan oleh kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada para kepala kejaksaan tingi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," tulis surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikutip Senin (13/7/2026).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya surat tersebut. Dikatakan, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG telah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang.
Anang mengatakan, data-data yang telah dikumpulkan akan tetap ditindaklanjuti. Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi MBG yang sedang ditangani Kejagung.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik kejaksaan agung," katanya.
Baca Juga
Polri Dukung Kejagung Jerat Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Korupsi MBG
Diketahui, Kejagung saat ini telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program MBG. Teranyar, Kejagung menjerat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung sebelumnya menjerat tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Selanjutnya, Kejagung menjerat tiga tersangka lainnya, yakni seorang swasta bernama Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
