KPK Sita Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp21,2 miliar berupa uang tunai hingga logam mulia dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kegiatan operasi senyap yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan total 18 orang di tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Kabupaten Wonogiri.
Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta, kemudian sembilan orang di antaranya dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Asep memerinci secara detail seluruh komponen barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik. Hasil sitaan tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai taksiran kurang lebih Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia seberat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram yang bernilai sekitar Rp7,3 miliar.
Adapun rincian uang valuta asing yang turut diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, AU$ 30 ribu, US$ 31.300 , 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand. Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta sebagian lainnya diamankan dari tangan ND.
Asep mengungkapkan bahwa dari total belasan orang yang terjaring operasi, terdapat sembilan orang yang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif secara mendalam.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah Pemkab Sukoharjo
Kesembilan orang tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo RCH, serta Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo ND. Selain jajaran struktural keuangan, KPK juga memeriksa Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sukoharjo TGP, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati TRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sukoharjo BSA, seorang pihak swasta berinisial ET, dan seorang pelajar berinisial HFD.
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah dari hasil pemeriksaan maraton tersebut, lembaga antirasuah ini kemudian memutuskan untuk menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Ketiga orang tersangka dimaksud, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, serta Tri Mulyo. Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, demikian dilaporkan Antara.
