Polisi Sita Uang Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas dalam Brankas dari Rumah di Sentul
JAKARTA, investortrust.id - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Barang bukti yang disita, di antaranya uang tunai ratusan miliar yang terdiri dari US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta. Selain itu, polisi juga menyita emas batangan seberat 47 kilogram. Barang bukti senilai total Rp 476 miliar itu di sita dari brankas yang ditemukan salam penggeledahan di sebuah rumah di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor.
Baca Juga
Kasus Korupsi dan TPPU PLN-Asabri, Kortastipidkor Polri Geledah 12 Lokasi
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar, " kata Kepala Kortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan Kamis (9/7/2026) dini hari.
Tak hanya uang tunai dan emas, tim gabungan Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. Tak hanya itu, polisi juga menyita foto keluarga yang diduga pemilik rumah.
"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," katanya.
Meski demikian, Totok belum dapat mengungkap pemilik rumah tersebut. Dikatakan, sosok sang pemilik rumah masih dalam proses pendalaman.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," katanya.
Totok mengatakan, hingga saat ini, tim gabungan juga masih dalam proses pendalaman untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Belum, masih pendalaman," katanya.
Secara total tim gabungan dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya bergerak serentak menggeledah 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus yang menyedot perhatian publik ini diduga kuat melibatkan sejumlah institusi besar dan strategis, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Ke-12 lokasi tersebut, yakni:
Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi antara lain:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat,
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara,
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat,
4. Rumah di Serpong Utara, Tangerang Selatan,
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan,
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan,
7. Rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan,
8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan,
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan,
10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan,
11. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place,
12. Rumah di Sentul, Bogor.
Baca Juga
Polisi Sita Uang Tunai Rp 60 Miliar di Kafe de'Clan Terkait Korupsi
Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, tim penyidik menyita uang senilai Rp 67,2 miliar. Penggeledahan di kedua tempat ini dilakukan lantaran diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana dan transaksi dari dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), kasus korupsi PT Asabri (Persero), dan kasus PT Krakatau Steel.
