Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya mengingatkan untuk tidak menghalangi penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Ketiga kasus tersebut, yakni kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI atau Krakatau Niaga Indonesia, anak usaha Krakatau Steel.
Baca Juga
Polisi Temukan Brankas Tersembunyi saat Geledah Kafe De'Clan, Isinya Dolar Bernilai Fantastis
Polda Metro Jaya tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2026).
Untuk itu, Budi mengingatkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian. Meski tidak menunjuk pihak yang dimaksud, Budi menegaskan peringatan itu ditujukan kepada semua pihak agar tidak coba-coba menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Baca Juga
Polisi Sita Uang Asing dengan Jumlah Fantastis Terkait Kasus Korupsi PLN dan Asabri
Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Beberapa di antaranya, Kafe De'Clan dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat sebuah lokasi di Pacific Place yang turut digeledah.
Dikonfirmasi mengenai kekuatan personel bersenjata lengkap yang dilibatkan dalam penggeledahan, Budi menyatakan hal itu merupakan bagian dari prosedur yang dijalankan tim di lapangan. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, serta menegaskan semua tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
