Soal Amplop Menhut Raja Juli Antoni, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidana
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang atau hasil korupsi tidak menghapus unsur pidana. Hal itu disampaikan KPK merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengklaim mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, tim penyidik akan mendalami kaitan pengembalian amplop oleh Raja Juli Antoni melalui ajudannya tersebut dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutan (Kemenhut).
Baca Juga
KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa Bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik dikutip Sabtu (4/7/2026).
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku bertemu dengan Suhadirman di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, Raja Juli mengklaim melihat ada amplop yang ditinggalkan Suhadirman. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pun memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian amplop terjadi 10 hari kemudian atau 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Taufik mempersilakan Raja Juli untuk menyampaikan kepada publik mengenai pertemuannya dengan Suhadirman dan keberadaan amplop tersebut. Namun, Taufik menekankan, tim penyidik akan terus mendalami pertemuan Raja Juli dan Suhadirman serta kaitannya dengan amplop tersebut. Untuk itu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Raja Juli nantinya pun berdasarkan kebutuhan tim penyidik untuk mengonfirmasi berbagai temuan dalam proses penyidikan.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan, tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain. Jadi fakta-fakta bukan hanya bukan karena komentar-komentar, tetapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, termasuk keterangan dari Suhadirman, terungkap pengumpulan uang sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani di Kuansing. Uang itu kemudian disampaikan kepada Suhadirman untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kemenhut.
"Apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," katanya.
Diketahui, KPK menjerat Suhadirman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Namun, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya penerimaan uang lainnya oleh Suhadirman. Salah satunya terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Suhadirman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha KUD yang beranggotakan para petani Kuansing. Uang itu diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT ke Kemenhut. Hal ini lantaran pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kemenhut. Sementara pemerintah daerah hanya berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.
Baca Juga
KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni soal Korupsi Lahan di Kuansing
Dugaan tersebut kemudian menyeret nama Menhut Raja Juli. Hal ini lantaran Suhadirman ternyata menggelar audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan di kantor Kemenhut itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Belakangan Raja Juli mengklarifikasi terkait pertemuan itu. Sekjen PSI itu menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Seusai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhadirman. Raja Juli mengklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa me membuka ataupun mengetahui isinya. Amplop itu kemudian dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

