KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni soal Korupsi Lahan di Kuansing
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Suhadirman Amby.
Diketahui, KPK menetapkan Suhadirman sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta. Namun, saat proses pemeriksaan, terungkap Suhadirman tidak hanya menerima suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Suhadirman juga diduga menerima sejumlah uang terkait izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Raja Juli mencuat lantaran Suhadirman menggelar pertemuan dengan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan di kantor Kemenhut itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Baca Juga
KPK Jerat Bupati Kuansing Suhadirman Amby sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Suhadirman telah membenarkan adanya pertemuan tersebut. Untuk itu, tim penyidik akan mempertimbangan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni.
"Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh Bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik mengatakan, pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemerintah daerah, katanya, hanya berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.
"Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.
KPK menduga proses izin pelepasan hutan ini diwarnai praktik korupsi. Bahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terungkap, Suhadirman mengumpulkan uang untuk mengurus hal tersebut dengan memotong paksa sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ungkapnya.
Baca Juga
Sempat Diburu, Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK
Saat ini, tim penyidik sedang mendalami adanya transaksi suap dari Suhadirman atau pihak Pemkab Kuansing kepada pihak di Kemenhut untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan tersebut. KPK akan mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Raja Juli Antoni jika diperlukan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," katanya.

